LUMAJANG, MCE - Tim Gabungan Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari berhasil membongkar kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang meresahkan warga. Pelaku berinisial M.J.N tak berkutik saat diringkus polisi usai kedapatan merusak masa depan korban yang masih berusia 14 tahun.
Kasus keji ini bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku M.J.N yang tengah berada di rumah pelapor diminta tolong oleh istri pelapor untuk mengambil parsel buah bersama korban berinisial C.D.R.
Namun, niat baik tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan niat cabulnya. Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban singgah ke sebuah rumah dengan alasan hendak menukar kendaraan sepeda motor.
Mengetahui kondisi rumah tersebut sedang sepi tanpa ada orang lain, pelaku dengan tega menyeret korban ke dalam kamar dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar dua hari kemudian. Pada Senin (26/10/2026), korban yang menanggung trauma berat akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan insiden kelam tersebut kepada orang tuanya.
Tak terima buah hati mereka diperlakukan senonoh, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempursari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat. Kanit Reskrim bersama Kapolsek Tempursari dan anggota langsung memimpin penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka M.J.N tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah digelandang ke Polsek Tempursari guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bp).
