Tampilkan postingan dengan label surabaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surabaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Agustus 2026

​Langkah Masif Kadisdik Jatim: Dari Peletakan Batu Pertama Masjid Hubbul Wathon Hingga Edukasi Antikorupsi Siswa





​SURABAYA, MCE - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam memajukan mutu pendidikan serta membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan berdaya saing. Pada Kamis (6/8/2026), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., melangsungkan serangkaian agenda kerja intensif yang berfokus pada penguatan layanan pendidikan, pembinaan karakter, hingga apresiasi terhadap kreativitas siswa.


​Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan dan penguatan layanan pendidikan di SMAN Taruna Madani Pasuruan. Dalam kunjungan tersebut, Kadisdik Jatim juga meresmikan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Hubbul Wathon di lingkungan SMAN Taruna Madani. Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat pembinaan karakter Islami serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan spiritualitas bagi seluruh civitas akademika.


​Tak berhenti di situ, perhatian terhadap pengembangan potensi dan integritas siswa berlanjut di Surabaya. Kadisdik Jatim memberikan apresiasi tinggi terhadap karya serta kepedulian lingkungan yang ditunjukkan oleh para peserta didik SMAN 11 Surabaya. Berbagai terobosan dan inovasi kreatif siswa—seperti karya Surasweet hingga Project Nekat—mendapat dukungan penuh sebagai wujud nyata dorongan pemerintah daerah terhadap jiwa kewirausahaan dan kreativitas berbasis solusi lokal.


​Dalam setiap interaksinya dengan para siswa dan pendidik, Aries Agung Paewai menekankan pentingnya menyelaraskan prestasi akademik dengan pendidikan karakter serta edukasi antikorupsi sejak dini.


​Komitmen maraton ini menegaskan arah kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Aries Agung Paewai: tidak hanya mencetak siswa yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membangun generasi muda Jatim yang berkarakter kuat, kreatif, berbudaya lingkungan, dan memegang teguh prinsip integritas. (bp). 

Sabtu, 25 Juli 2026

​Bawa Jurus Rahasia 3M-3B-3S, Kontingen SMK Jatim Siap 'Mengacak-acak' LKS Nasional 2026



​SURABAYA, MCE - Kalau ada provinsi yang paling hobi mengoleksi piala sampai bikin provinsi tetangga elus dada, Jawa Timur jelas masuk jajaran kandidat utama. Belum puas dengan rekor hattrick alias tiga kali berturut-turut meraih gelar juara umum, kontingen Bumi Majapahit kini kembali menebar ancaman di ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah Tingkat Nasional 2026. Minggu (26/7/2026). 


​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara terang-terangan melepas 45 siswa terbaiknya menuju medan tempur yang tersebar di Jakarta, Depok, Banten, hingga Sidoarjo. Pasang target? Jelas tak mau nanggung: Juara Umum Lagi.


​"Semua peserta lomba dari bumi Majapahit yang luar biasa, kita sudah hattrick. Mudah-mudahan tahun ini Jawa Timur mendapatkan medali sebanyak-banyaknya. Insya Allah anak-anakku di sini semuanya hebat, dan dapat memberikan hasil yang terbaik dan kembali menjadi juara umum untuk Jawa Timur," tegas Khofifah saat melepas kontingen di Surabaya, Sabtu.


​Rasa percaya diri tinggi yang diusung Pemprov Jatim ini tentu bukan tanpa modal atau sekadar 'pemanis bibir' menjelang kompetisi. Menurut Khofifah, rahasia keperkasaan SMK asal Jatim bukan terletak pada jimat keberuntungan, melainkan ekosistem pendidikan vokasi yang bergerak bak mesin yang teroles pelumas sempurna.


​Sinergi sengit antara guru, sekolah, pemerintah, hingga dunia usaha dan industri (DUDI) dipadukan dengan restu orang tua, menjadi resep pembunuh yang siap menggulung pesaing dari provinsi lain.


​"Kekuatan Jawa Timur ada pada ekosistemnya. Ketika sekolah, guru, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan para orang tua bergerak bersama, lahirlah talenta-talenta terbaik. Sinergi inilah yang harus terus kita rawat," tambah Khofifah sembari mengimbau seluruh rombongan untuk tidak lupa menyeimbangkan ikhtiar keras dengan doa.


​Strategi 'Mantul' dan Pasukan Pilihan


​Di sisi teknis, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, sudah menyiapkan amunisi yang terbilang komplit. Dari 38 bidang kompetisi yang dilombakan—termasuk bidang bergengsi eksibisi Kecerdasan Artifisial (AI)—Jatim menerjunkan 45 siswa pilihan dari 29 SMK negeri dan swasta.


​Agar tak sekadar datang sebagai 'pelengkap penderita', Kadisdik Jatim menyuntikkan doktrin pembinaan berformula khusus: 3M, 3B, dan 3S.


​Bagi yang penasaran, 3M berarti Mental juara, Mandiri, dan Motivasi tinggi. Lalu 3B melingkupi Berdoa, Belajar tanpa lelah, dan Berlatih keras. Sementara 3S diikat dengan Sukses persiapan, Sukses pertandingan, hingga Sukses prestasi. Formula ringkas yang terdengar seperti 'mantra', tapi terbukti ampuh membakar motivasi para peserta.


​"Insya Allah seluruh peserta sudah sangat siap menghentak LKS Nasional 2026," tegas Aries optimis.


​Sombong? Nanti dulu. Taji SMK Jawa Timur nyatanya memang bukan level lokal semata. Aries membocorkan, kualitas vokasi Jatim saat ini bahkan sudah melompati batas negara. Terbukti dari 21 peserta nasional yang akan mewakili Indonesia pada ajang WorldSkills Championship (WSC) di Shanghai, China, enam di antaranya adalah anak-anak gemblengan Jawa Timur.


​Sebuah sinyal keras bagi kontingen lain: jika tingkat dunia saja bisa ditembus anak-anak Jatim, kompetisi tingkat nasional tentu jadi panggung yang siap mereka dominasi kembali. (bp). 

Rabu, 01 Juli 2026

​Jatim Darurat Begal & Curanmor! Polda Gulung 222 Bandit Selama Juni, Ini 3 Daerah Paling Rawan



​SURABAYA, MCE – Genderang perang terhadap komplotan kriminal di Jawa Timur kian ditabuh kencang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sukses menggulung sedikitnya 222 tersangka kasus kejahatan jalanan atau 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) sepanjang bulan Juni 2026. Rabu (1/7/2026). 


​Aksi para bandit ini tidak lagi sekadar kenakalan jalanan biasa, melainkan pergerakan sindikat terorganisir yang menyasar berbagai daerah di Jawa Timur. Berdasarkan data yang dirilis pada Selasa (30/6/2026), tercatat ada 320 kasus tindak pidana 3C yang meresahkan warga selama Juni, di mana 195 kasus di antaranya berhasil dibongkar polisi.


​Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menegaskan bahwa pimpinan kepolisian memberikan atensi penuh terhadap evaluasi dan penindakan kasus ini. Dari total 38 kabupaten/kota di Jatim, ada tiga daerah dengan konstelasi kejahatan yang paling menonjol dan menjadi sorotan tajam:


​• Polrestabes Surabaya (Tragedi Maut ASN BPN): Kasus paling menyita perhatian publik terjadi di Jalan Kusuma Bangsa. Sepasang suami istri (pasutri) nekat membegal seorang perempuan ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka fatal dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo.


​• Polres Blitar (Sindikat Minimarket): Tiga tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kota berhasil diringkus. Mereka mengobrak-abrik minimarket di tiga TKP wilayah Blitar dan empat TKP di Jombang.


​• Polres Nganjuk (Predator Mesin Tani): Dua tersangka curat diringkus setelah kedapatan menggasak mesin diesel (pompa air sawah) milik petani di sembilan TKP berbeda di Nganjuk.


​"Ungkap kasus terbanyak sepanjang Juni ini didominasi oleh Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Banyuwangi, dan Polres Tulungagung," tegas AKBP Umar.


​Dari tangan para komplotan ini, polisi menyita tumpukan barang bukti fantastis: uang tunai Rp 28,1 juta, 8 unit mobil, 86 unit motor, 64 ponsel, 108,9 gram emas, 22 kunci T, 15 senjata tajam, hingga hewan ternak (sapi dan kambing).


​Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 476, 477, dan 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Guna memberangus habis sisa-sisa komplotan begal dan bandit jalanan, Polda Jatim kini resmi menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di setiap Polres jajaran. Tidak ada ruang aman lagi bagi pelaku kriminal di Jawa Timur. (bp). 

Jumat, 26 Juni 2026

​Surabaya Lumpuh Total! Massa Baju Hitam #IndonesiaSekarat Blokade Grahadi, Bakar Tas Sampai Minta Parlemen Dibubarkan





SURABAYA, MCE - Jumat sore warga Surabaya yang mau pulang kerja terpaksa harus mengelus dada dan gigit jari. Ruas Jalan Gubernur Suryo hingga Panglima Sudirman mendadak berubah jadi "milik pribadi" massa aksi bermasker dan berpakaian serba hitam yang menamakan diri Warga Surabaya Turun ke Jalan.


​Bukannya memberikan jalan untuk para pekerja yang lelah, sekitar pukul 17.00 WIB massa justru nekat menutup total seluruh ruas jalan dan membuat lingkaran besar. Klakson pengendara yang mengamuk dan protes sama sekali tak dihiraukan—dianggap angin lalu demi sebuah orasi.


​Aksi bertajuk #IndonesiaSekarat ini tak cuma bikin lalu lintas sekarat, tapi juga diwarnai aksi bakar-bakar kaos, tas, hingga sampah di tengah jalan. Mengaku dari Front Anti Kapitalisme, mereka membawa 11 tuntutan yang sukses bikin alis terangkat. Mulai dari urusan perut seperti harga sembako dan BBM yang mencekik, protes proyek Surabaya Waterfront Land, hingga tuntutan super ekstrem: bubarkan parlemen dan akhiri kepemilikan pribadi atas alat produksi.


​Bagi Anda yang terjebak macet, selamat mencari jalan alternatif. Bagi massa aksi, tampaknya bakar sampah di tengah jalan adalah solusi terbaik untuk didengar pemerintah.


​11 Tuntutan Massa: 

​1. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM.

​2. Hentikan Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.

​3. Cabut UU Polri dan UU TNI.

​4. Ciptakan Lapangan Kerja yang Layak.

​5. Bubarkan Komando Teritorial dan Hentikan Keterlibatan TNI dalam Ranah Sipil.

​6. Hentikan Reklamasi Surabaya Waterfront Land.

​7. Bebaskan Seluruh Tahanan Politik dan Pulihkan Nama Baik Tahanan Politik.

​8. Prioritaskan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan.

​9. Ciptakan dan Perbanyak Transportasi Umum yang Layak, Inklusif, dan Gratis.

​10. Bubarkan Parlemen dan Bangun Kuasa Rakyat.

​11. Akhiri Kepemilikan Pribadi Atas Alat-alat Produksi. (bp). 



Kamis, 14 Mei 2026

9 Tersangka Batal Disidang, Fokus pada Pemulihan Korban dan Pidana Kerja Sosial




SURABAYA, MCE – Hukum tidak selamanya harus berakhir di balik jeruji besi. Semangat "Hukum Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah" kembali ditegaskan oleh Korps Adhyaksa Jawa Timur. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin langkah progresif dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap sembilan perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Rabu (13/5/2026).


Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ekspose mandiri yang digelar secara virtual ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai "tukang hukum", melainkan juga sebagai jembatan perdamaian di tengah masyarakat.


​Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Aspidum dan para Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah—mulai dari Banyuwangi hingga Pamekasan—Wakajati Luhur Istighfar menekankan bahwa hukum harus memberikan kemanfaatan nyata. Sembilan perkara yang dihentikan tersebut mencakup:

​7 Perkara Oharda & Kamnegtibum: Meliputi tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta keamanan dan ketertiban umum.

​2 Perkara TPUL: Tindak Pidana Umum Lainnya yang dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar persidangan.


​"Setiap usulan penghentian penuntutan wajib memenuhi syarat formil dan materiil. Kita harus melihat substansi keadilan, bukan sekadar teks undang-undang. Tujuannya jelas: memulihkan hubungan para pihak dan mencegah potensi residivisme di masyarakat," tegas Luhur Istighfar dengan nada lugas.

​Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini dipastikan tidak akan menjadi celah bagi pelaku kriminalitas berat. Berdasarkan ketentuan KUHAP dan pedoman Jaksa Agung, penghentian perkara hanya diberikan kepada:

​1. Pelaku pertama kali (bukan residivis).

​2. Ancaman pidana yang relatif ringan.

​3. Adanya kesepakatan tulus antara korban dan pelaku untuk berdamai.


​Khusus untuk perkara narkotika, Kejaksaan tetap berpegang teguh pada rehabilitasi sebagai jalan keluar, sesuai dengan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).


​Menariknya, dalam ekspose kali ini, Wakajati memberikan instruksi tajam kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah, termasuk Tanjung Perak, Ponorogo, hingga Kota Blitar. Ia meminta jajarannya melakukan profiling yang cermat terhadap para tersangka.


​Ke depannya, penekanan akan diberikan pada Pidana Kerja Sosial. Hal ini selaras dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, di mana sanksi hukum harus bersifat proporsional—memberikan efek jera sekaligus kontribusi positif bagi sosial melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.


​"Keadilan sejati tidak selalu ditemukan di ruang sidang yang dingin, tapi terkadang hadir melalui jabat tangan dan permohonan maaf yang tulus di hadapan saksi masyarakat," tutupnya dalam ekspose tersebut.


​Langkah Kejati Jatim ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kejaksaan semakin modern, adaptif, dan yang terpenting: punya hati.


​Editor: [bp/MCE]
Sumber: Press Release Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026

​"Jawa Timur Bukan Tempat Main-Main!" Kajati Abdul Qohar 'Semprot' Para Kajari: Jaga Marwah atau Angkat Kaki?





​SURABAYA, MCE – Suasana di Aula Sasana Adhyaksa, Selasa (12/5/2026), mendadak "panas". Bukan karena pendingin ruangan yang mati, melainkan karena rentetan peringatan keras yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF. Dalam pertemuan perdana yang mengumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pejabat eselon IV se-Jawa Timur ini, pesan yang dikirimkan sangat jelas: Berhenti main-main dengan hukum atau siap-siap kena sanksi.


​Jawa Timur bukan sekadar titik di peta; provinsi ini adalah barometer penegakan hukum nasional. Namun, di balik nama besarnya, tantangan integritas kerap menjadi kerikil tajam. Kajati Abdul Qohar nampaknya sadar betul bahwa ekspektasi masyarakat sudah di titik nadir, dan ia tidak ingin ada anak buahnya yang menjadi "oknum" pembuat masalah.


​"Jaga Jawa Timur!" Kalimat singkat namun sarat beban itu ia kutip langsung dari pesan Jaksa Agung saat melantiknya. Pesan ini seolah menjadi "tamparan" halus bagi para jajaran yang mungkin masih berpikir bisa bekerja santai tanpa pengawasan.


​Wakajati Jatim, Luhur Istighfar, juga tidak kalah "pedas". Ia menegaskan bahwa posisi strategis Jawa Timur menuntut kinerja yang bukan sekadar formalitas. Disiplin bukan lagi pilihan, tapi kewajiban mutlak. Sindiran ini seolah menyasar gaya kerja birokratis yang kerap dikeluhkan publik: lambat, berbelit, dan kurang transparan.


​Dalam arahannya yang tajam, Kajati menyoroti beberapa poin krusial yang sering menjadi "borok" di instansi penegak hukum:


​Integritas Harga Mati: Jangan ada lagi Jaksa yang berani menggadaikan kehormatan institusi demi kepentingan pribadi. Pengawasan melekat akan diperketat—tidak ada ruang bagi mereka yang hobi "bermain mata" dengan perkara.


​Administrasi Bukan Sampah: Kajati menuntut ketelitian dan percepatan. Publik tidak butuh alasan dokumen menumpuk; mereka butuh kepastian hukum yang cepat dan terukur.


​Intelijen Harus 'Bangun': Fungsi intelijen diminta bukan hanya sebagai pelengkap, tapi sebagai deteksi dini. Jangan sampai masalah besar meledak baru sibuk mencari pemadam kebakaran.


​"Setiap langkah penanganan perkara di Jawa Timur akan selalu menjadi sorotan kamera dan perhatian publik," tegas Abdul Qohar. Ungkapan ini menjadi pengingat bagi para Kajari bahwa di era digital, tidak ada lagi ruang untuk bersembunyi di balik tembok kantor yang dingin.


​Pertemuan ini bukan sekadar konsolidasi biasa, melainkan "sidang disiplin" terbuka bagi para pimpinan satuan kerja di daerah. Kajati Jatim seolah ingin memastikan bahwa seluruh jajarannya memiliki satu detak jantung yang sama: Setia, Loyal, dan Berintegritas.


​Kini bolanya ada di tangan para Kajari se-Jawa Timur. Apakah mereka mampu menerjemahkan perintah "pedas" ini dalam aksi nyata, atau hanya akan menjadi angin lalu yang menguap di parkiran kantor? Satu yang pasti, masyarakat Jawa Timur sedang menonton, dan Kajati sudah menyiapkan catatan evaluasinya. (bp). 

Kamis, 07 Mei 2026

​Mafia Subsidi Dikuliti! Polda Jatim Gulung 79 Tersangka Penyeleweng BBM & LPG, Kerugian Negara Tembus Rp7,5 Miliar



SURABAYA, MCE – Polda Jawa Timur mengirimkan pesan tegas kepada para "tikus" anggaran negara. Dalam operasi besar-besaran sejak awal tahun, Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres jajaran sukses membongkar 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Tak main-main, sebanyak 79 tersangka kini diringkus dan terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi.


​Langkah agresif ini merupakan respons nyata atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan subsidi energi jatuh ke tangan yang berhak, bukan ke kantong para spekulan.


​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penyelewengan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.


​"Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Subsidi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami tidak akan membiarkan hak rakyat dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Kombes Abast, Kamis (30/4/26).


​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pengisian berulang menggunakan banyak barcode, hingga praktik pemindahan isi gas (oplosan) dari tabung 3 kg ke ukuran nonsubsidi.


​Mirisnya, praktik lancung ini juga melibatkan orang dalam. "Ada keterlibatan oknum petugas SPBU yang sengaja memberikan barcode kepada pelaku demi keuntungan pribadi," ungkap Kombes Roy.


​Dari hasil tangkapan selama periode Januari hingga April 2026 ini, polisi menyita aset dan barang bukti dalam jumlah besar: 8.904 Liter BBM jenis Pertalite, 17.580 Liter Solar bersubsidi, 410 Tabung LPG (terdiri dari berbagai ukuran, termasuk tabung melon 3kg), dan 50 Unit Kendaraan (roda dua, roda empat, hingga truk roda enam).


​Estimasi kerugian negara akibat ulah para mafia ini mencapai angka yang mencengangkan: Rp7.526.090.224 (Rp7,5 Miliar lebih).


​Polda Jatim memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada penangkapan fisik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Sanksinya berat: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


​Lebih jauh, Kombes Roy menegaskan pihaknya akan melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. Jika ditemukan indikasi pencucian uang atau keterlibatan pejabat publik, penanganan akan ditingkatkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi.


​"Kami pastikan tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, akan kami sikat tanpa pandang bulu," pungkasnya.


Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika butuh bantuan atau melihat kejanggalan distribusi BBM di sekitar Anda. Mari bersama kawal energi untuk rakyat. (bp). 

Berita Terbaru