Kamis, 14 Mei 2026

9 Tersangka Batal Disidang, Fokus pada Pemulihan Korban dan Pidana Kerja Sosial




SURABAYA, MCE – Hukum tidak selamanya harus berakhir di balik jeruji besi. Semangat "Hukum Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah" kembali ditegaskan oleh Korps Adhyaksa Jawa Timur. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin langkah progresif dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap sembilan perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Rabu (13/5/2026).


Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ekspose mandiri yang digelar secara virtual ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai "tukang hukum", melainkan juga sebagai jembatan perdamaian di tengah masyarakat.


​Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Aspidum dan para Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah—mulai dari Banyuwangi hingga Pamekasan—Wakajati Luhur Istighfar menekankan bahwa hukum harus memberikan kemanfaatan nyata. Sembilan perkara yang dihentikan tersebut mencakup:

​7 Perkara Oharda & Kamnegtibum: Meliputi tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta keamanan dan ketertiban umum.

​2 Perkara TPUL: Tindak Pidana Umum Lainnya yang dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar persidangan.


​"Setiap usulan penghentian penuntutan wajib memenuhi syarat formil dan materiil. Kita harus melihat substansi keadilan, bukan sekadar teks undang-undang. Tujuannya jelas: memulihkan hubungan para pihak dan mencegah potensi residivisme di masyarakat," tegas Luhur Istighfar dengan nada lugas.

​Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini dipastikan tidak akan menjadi celah bagi pelaku kriminalitas berat. Berdasarkan ketentuan KUHAP dan pedoman Jaksa Agung, penghentian perkara hanya diberikan kepada:

​1. Pelaku pertama kali (bukan residivis).

​2. Ancaman pidana yang relatif ringan.

​3. Adanya kesepakatan tulus antara korban dan pelaku untuk berdamai.


​Khusus untuk perkara narkotika, Kejaksaan tetap berpegang teguh pada rehabilitasi sebagai jalan keluar, sesuai dengan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).


​Menariknya, dalam ekspose kali ini, Wakajati memberikan instruksi tajam kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah, termasuk Tanjung Perak, Ponorogo, hingga Kota Blitar. Ia meminta jajarannya melakukan profiling yang cermat terhadap para tersangka.


​Ke depannya, penekanan akan diberikan pada Pidana Kerja Sosial. Hal ini selaras dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, di mana sanksi hukum harus bersifat proporsional—memberikan efek jera sekaligus kontribusi positif bagi sosial melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.


​"Keadilan sejati tidak selalu ditemukan di ruang sidang yang dingin, tapi terkadang hadir melalui jabat tangan dan permohonan maaf yang tulus di hadapan saksi masyarakat," tutupnya dalam ekspose tersebut.


​Langkah Kejati Jatim ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kejaksaan semakin modern, adaptif, dan yang terpenting: punya hati.


​Editor: [bp/MCE]
Sumber: Press Release Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Artikel Terkait

9 Tersangka Batal Disidang, Fokus pada Pemulihan Korban dan Pidana Kerja Sosial
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru