Sabtu, 24 Oktober 2026

​1,2 Ton Sabu Terbongkar di Aceh: Jangan Cuma Tangkap Koki Lapangan, Seret Pemodal Kakapnya Sampai ke Akar



​Aceh, MCE - Ada yang salah dengan cara kita menjaga gerbang negeri ini. Ketika sebuah wilayah yang dikenal dengan syariat dan nilai religiusitasnya yang kuat justru kecolongan oleh berdirinya sebuah clandestine laboratory alias laboratorium gelap narkotika terbesar di Indonesia, ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah tamparan keras bagi kedaulatan hukum dan sistem pengawasan kita. Jumat (23/10/2026). 
​

Tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai baru saja membongkar sindikat narkotika internasional lintas negara (China, Malaysia, Indonesia) di Mutiara Timur, Pidie, Aceh. Angkanya sama sekali bukan main-main: 1,2 ton sabu (gabungan cair dan kristal) dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp 2,16 Triliun berhasil disita.
​

Yang bikin geleng-geleng kepala sekaligus mengelus dada, modus operandi para pelaku ini sudah seperti adegan film kriminal kelas teri yang naik level. Bagaimana bisa seorang ahli kimia impor leluasa masuk, survei lokasi, menyewa sebuah ruko di tengah permukiman warga, lalu meracik narkotika jenis Blue Ice kualitas wahid hanya dengan memanfaatkan peralatan rumah tangga biasa seperti mesin cuci dan freezer? Ke mana mata dan telinga kita selama ini?


​Dari Mesin Cuci Hingga Ancaman 6 Juta Anak Bangsa


​Mari kita hitung dengan logika dingin. Jika saja 1,2 ton sabu racikan komplotan lintas negara ini lolos dan sempat beredar di pasaran, 6 juta anak bangsa dipastikan terancam masa depannya. Belum lagi beban kerugian negara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban yang diperkirakan bisa menyedot anggaran hingga Rp 10 Triliun.


​Pertanyaannya sekarang: seberapa longgar celah pengawasan di level tapak hingga sindikat asing berani menjadikan sudut-sudut wilayah kita sebagai tempat meracik racun kematian? Apakah karena sistem pengawasan lingkungan kita yang terlampau cuek, atau justru ada oknum-oknum "tikus berdasi" yang sengaja menutup mata demi gelimang rupiah instan?


​Publik tentu tidak boleh gampang puas. Penegakan hukum jangan sampai berhenti pada penangkapan para "koki" lapangan atau pesuruh lokal yang sekadar menjadi bemper pengaman. Aparat penegak hukum dituntut untuk membongkar tuntas akar hingga ke daunnya: siapa pemodal utamanya, siapa pelindung di balik layar, dan siapa aktor intelektual kelas kakap yang mendanai seluruh operasi busuk ini.


​Suara Netizen: Kawal Kasusnya, Jaga Jarinya


​Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman narkotika global sudah merangsek masuk hingga ke jantung daerah tanpa pandang bulu. Kini, saatnya publik mengambil peran sebagai pengawas sosial yang kritis. Jangan biarkan bandar besar tidur nyenyak sementara generasi muda menanggung akibatnya.


​Bagaimana menurut kalian, guys? Kenapa jaringan internasional ini bisa begitu berani dan nekat membangun pabrik haram di dalam negeri? Apakah karena masyarakat sekitar sudah terlalu apatis dengan dinamika lingkungan, atau memang ada celah sistemik yang sengaja dibiarkan. (bp). 

Jumat, 23 Oktober 2026

​Prestasi Membanggakan! Guru Fikih MAN 2 Lamongan Resmi Lulus Asesmen Sertifikasi Kepala Madrasah


 



​
​LAMONGAN, MCE - Dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan kembali menorehkan kabar membanggakan. M. Luthfillah, M.Ag., yang kesehariannya aktif sebagai Guru Fikih di MAN 2 Lamongan, sukses merampungkan dan lulus dari Asesmen Sertifikasi Profesi Kepala Madrasah. Jumat (23/10/2026). 

 
​Ujian sertifikasi bergengsi ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Manajemen Pendidikan Islam Bandung pada tanggal 21-22 Agustus 2026. Keberhasilan ini sekaligus mendapat apresiasi penuh dari berbagai instansi, termasuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan. 

 
​Kelulusan ini menandai komitmen tinggi para pendidik madrasah dalam meningkatkan mutu kepemimpinan dan profesionalisme manajemen pendidikan Islam. Diharapkan, pencapaian yang diraih oleh M. Luthfillah, M.Ag., dapat menjadi motivasi serta inspirasi bagi tenaga pendidik lainnya untuk terus mengembangankan kompetensi demi kemajuan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. (bp). 

​KPK Panen Tangkapan! Proyek Jalan Belum Tentu Mulus, Tapi Aliran Dana "Setoran" ke Pejabat Sumut Lancar Jaya


​
​JAKARTA, MCE - Alih-alih fokus merawat aspal jalanan biar tidak mirip kubangan kerbau yang bikin punggung warga encok, para pejabat elit di BBPJN Sumut ini malah asyik memikirkan jalan tol rezeki pribadi. KPK resmi menetapkan 8 orang tersangka kasus korupsi proyek berkedok gratifikasi periode 2023–2025. Hebatnya lagi, pembagian jatahnya teratur, rapi, dan sistematis bak perusahaan MLM elite. Jumat (23/10/2026). 


​Dari data konstruksi perkara yang dibongkar KPK, modus operandi mereka ternyata memakai jurus ancaman klasik: "Tidak kasih fee? Siap-siap gigit jari tidak dapat proyek lagi!" Ancaman maut ini sukses membuat vendor keder dan akhirnya tunduk patuh menyetor upeti. 

 
​Hebatnya lagi, pembagian hasil haram ini diatur sangat rinci berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari Kepala BBPJN Sumut yang dipatok jatah 4%, Kepala Satker 4%, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1% - 1,5%, hingga bendahara dan kelompok kerja yang kebagian cipratan 0,5%. Kompak sekali, kalau urusan bagi-bagi rezeki tidak halal begini, kerjasamanya patut diacungi jempol (atau diacungi jari tengah). 


​Total aliran dana panas yang diterima masing-masing tersangka pun tidak main-main, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah mendarat mulus ke kantong pribadi. Tapi hukum alam memang tidak pernah salah alamat; begitu diciduk KPK dan disuruh pamer fesyen memakai rompi oranye, gaya sok penguasa jalannya langsung mendadak amblas berganti wajah melas. 

 
​KPK mencatat, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa ini menduduki juara bertahan nomor dua terbanyak dengan total 446 perkara. Bayangkan, uang negara digerogoti ramai-ramai, sementara rakyat di daerah tetap harus sabar menikmati jalanan rusak berlubang. (bp). 

Kamis, 22 Oktober 2026

​Semarak Hari Jadi ke-44, SMAN 2 Tuban Gelar Festival Sholawat Banjari Se-Kabupaten




TUBAN, MCE - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-44, SMA Negeri 2 (Smada) Tuban menggelar ajang bergengsi bertajuk Festival Sholawat Banjari (Fesbanara) se-Kabupaten Tuban. Kegiatan keagamaan dan seni ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai bertempat di Panggung Pataka Sinara SMAN 2 Tuban. 


 

​Mengusung tema "Smada Berprestasi, BeSMART Menginspirasi", perayaan Hari Jadi tahun ini dikemas secara istimewa dengan memadukan kreativitas seni Islami melalui lantunan sholawat banjari. Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan syiar Islam, tetapi juga wadah untuk mempererat tali persaudaraan antar-pecinta seni sholawat di Kabupaten Tuban. 


 

​Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini terbuka dan diharapkan mampu menarik antusiasme tinggi dari para pelajar maupun masyarakat umum. Melalui lantunan sholawat yang bergema di lingkungan sekolah, SMAN 2 Tuban berkomitmen untuk terus mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik dan prestasi, tetapi juga memiliki fondasi spiritual serta akhlak mulia yang kuat.



​Bagi masyarakat maupun pendukung peserta, mari saksikan dan ramaikan kemeriahan Festival Sholawat Banjari (Fesbanara) di SMAN 2 Tuban sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus wujud syukur atas usia ke-44 tahun SMAN 2 Tuban dalam menginspirasi negeri. (bp).

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka


Lumajang, MCE – Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana dan mengamankan tujuh tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.


Pengungkapan tersebut didominasi kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curhewan). Sejumlah barang hasil kejahatan juga berhasil diamankan polisi.


Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan delapan perkara tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama polsek jajaran dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.


“Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Alhamdulillah, Polres Lumajang berhasil mengungkap delapan perkara dengan tujuh tersangka di tempat kejadian perkara yang berbeda,” kata Riki saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus.


Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS, MNY, EPR, A, AF, MA, dan DAP.


Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang, di antaranya Kecamatan Randuagung, Candipuro, Tempeh, Gucialit, dan Kedungjajang.


Menurut Riki, para pelaku curanmor umumnya menjalankan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi ketika korban lengah atau sedang beristirahat.


“Para pelaku memanfaatkan situasi saat masyarakat sedang beristirahat. Karena itu, kami terus meningkatkan patroli dan melakukan penyelidikan untuk mengantisipasi serta mengungkap tindak pidana pencurian,” ujarnya.


Pelaku Curanmor Diduga Mengincar Kendaraan untuk Dijual


Kapolres mengungkapkan, dalam sejumlah kasus yang ditangani, polisi telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku sebelum akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana tersebut.


Menurut dia, beberapa pelaku sebelumnya telah masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian. Penyelidikan dan patroli yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian dari upaya mengungkap keberadaan mereka.


Dari hasil pemeriksaan awal, pencurian dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kendaraan maupun barang hasil curian diduga akan dijual kembali, termasuk ke wilayah lain di luar Kabupaten Lumajang.


“Motif para pelaku melakukan pencurian ini untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Hasil barang curian rata-rata sudah kami amankan, meskipun ada juga barang hasil kejahatan sebelumnya yang telah dijual ke daerah lain,” jelasnya.


Selain kasus curanmor, polisi juga mengungkap perkara pencurian hewan. Salah satu hewan yang berkaitan dengan perkara tersebut merupakan sapi jenis Limousin.


Tersangka Dijerat Pasal 477 KUHP


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana disampaikan Kapolres. Mereka juga telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Riki menyebutkan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sekitar tujuh tahun, bergantung pada penerapan ketentuan hukum terhadap perkara yang disangkakan.


Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara Polres Lumajang, polsek jajaran, serta dukungan masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban.


Polres Lumajang, lanjutnya, akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


“Kami bersama seluruh elemen masyarakat dan jajaran polsek terus berupaya menekan angka kriminalitas di Kabupaten Lumajang, sehingga masyarakat merasa aman dan tidak dihantui ketakutan menjadi korban kejahatan,” pungkasnya. Kontributor: budi. 

Gaya Baru, Rompi Merah, dan Tunjangan Mewah: Wakil Bupati Indramayu Resmi Nginap di Rutan


​Jabar, MCE - Karier politik Syaefudin di Partai Golkar mendadak dapat ujian terberat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menjebloskannya ke Rutan Kebon Waru, Bandung, Rabu (21/10). Gara-garanya? Eks Ketua DPRD Indramayu ini diduga kuat ikut menikmati dan merestui pesta korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu 2022-2025 yang bikin negara boncos hingga Rp18,7 miliar. 


​Keluar ruang penyidikan pakai rompi oranye/merah tahanan sambil digiring petugas, Syaefudin sepertinya harus melupakan sejenak gaya hidup mewah dari uang rakyat. Bersama mantan Plt Sekretaris DPRD berinisial IH, dia resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara satu tersangka lain, AF, masih bisa bernapas lega karena mangkir dengan alasan kecelakaan.


​Mau gaya hidup sultan pakai fasilitas mewah dari uang negara? Ya, siap-siap aja berakhir di sel tahanan. 


​Bagaimana menurutmu kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah ini? Apakah sanksi sosial dan hukum di Indonesia sudah cukup bikin kapok para tikus berdasi. (bp). 

Rabu, 21 Oktober 2026

​Pesan Bermakna Plt. Kacabdin Wilayah Bojonegoro - Tuban di Hari Santri Nasional 2026: Santri Pelita Ilmu dan Akhlak Negeri


Bojonegoro, MCE - Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026 disambut dengan penuh khidmat oleh berbagai kalangan, termasuk Plt. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah Bojonegoro - Tuban, Maskun, S.Pd., M.M. 

 


​Dalam momentum istimewa tahun ini yang mengusung tema "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Mulia" serta sub-tema "Jihad Santri untuk Negeri", Maskun menyampaikan pesan mendalam mengenai peran strategis santri bagi masa depan bangsa. 

 

​Ia menegaskan bahwa keberadaan santri memiliki dimensi yang sangat luas dalam pembangunan karakter bangsa. "Santri bukan hanya penjaga tradisi, tetapi pelita ilmu dan akhlak yang menerangi masa depan negeri," ujar Maskun dalam pesan resminya pada peringatan Hari Santri Nasional 2026. 


 

​Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pilar-pilar utama yang harus dipegang teguh oleh generasi santri saat ini, yang meliputi:



​Ilmu: Sebagai penuntun langkah dalam menghadapi perkembangan zaman. 


• ​Akhlak: Sebagai penguat karakter moral bangsa. 

​


• Kemandirian: Sebagai penggerak kemajuan di masa depan. 


 

• ​Kepedulian: Sebagai bentuk nyata pengabdian untuk kemaslahatan negeri. 


 

​Melalui semangat Hari Santri Nasional 2026 ini, jajaran Cabang Dinas Wilayah Bojonegoro - Tuban berharap para santri di seluruh penjuru daerah, khususnya di wilayah Bojonegoro - Tuban, dapat terus konsisten menjadi agen perubahan positif yang membawa kemajuan, kedamaian, serta mengawal kejayaan Indonesia menuju peradaban yang mulia. (bp).

Berita Terbaru