Jumat, 26 September 2025

​2,7 Triliun Raib! Kisah Licik 'Raja Investasi Bodong' dan Drama Penjemputan di Tanah Qatar



Jakarta, MCE - Adrian Asharyanto Gunadi (AAG): Nama ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun bagi ratusan korban di Indonesia, ia adalah sosok di balik mimpi buruk finansial senilai fantastis: Rp 2,7 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah total kerugian akibat skema investasi ilegal yang ia otaki bersama rekannya, Alan Perdana Putra. Setelah berbulan-bulan penantian dan manuver diplomatik, babak pelarian Adrian akhirnya berakhir dramatis di tanah asing, berkat ketegasan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kisah penipuan ini adalah pelajaran pahit tentang janji keuntungan cepat yang berujung kehancuran. Adrian dan Alan diduga menjalankan operasi mereka melalui perusahaan yang sama sekali tidak memiliki izin resmi. Modusnya klasik namun mematikan: menarik dana masyarakat melalui skema investasi bodong, lalu dengan cepat mengalihkan uang miliaran rupiah tersebut ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi mereka. Saat ratusan investor mulai mencium gelagat tak beres, kedua otak kejahatan ini telah lebih dulu menghilang, meninggalkan jejak kerugian yang masif dan keputusasaan.

Perburuan terhadap kedua buronan ini telah memakan waktu dan energi. Alan Perdana Putra berhasil dipulangkan lebih dulu ke Tanah Air pada Februari 2025. Namun, proses penjemputan Adrian Asharyanto Gunadi jauh lebih rumit, berliku, dan penuh tantangan.

Adrian, si otak utama, ternyata berlindung di Qatar, sebuah negara di mana statusnya sebagai pemegang Golden Visa sempat menjadi tembok penghalang yang tebal. Status keimigrasian istimewa ini membuat proses hukum dan ekstradisi berjalan alot. Polisi Indonesia tidak tinggal diam. Divhubinter Polri segera mengerahkan upaya diplomasi intensif, mengubah kasus ini dari sekadar pengejaran kriminal menjadi isu yang dibahas di meja perundingan internasional.

Titik balik krusial terjadi melalui serangkaian pertemuan bilateral di tingkat tinggi, termasuk di ajang bergengsi Interpol Asia Regional Conference. Di sinilah ketegasan dan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional diuji. Melalui pendekatan Police-to-Police (P2P) dan koordinasi NCB to NCB (National Central Bureau) yang tiada henti, pihak Qatar akhirnya luluh dan sepakat untuk menyerahkan Adrian kepada otoritas Indonesia.

Pada Jumat (26/9), penantian panjang itu usai. Adrian Asharyanto Gunadi resmi dipulangkan ke Jakarta, mengakhiri pelariannya sebagai buronan internasional. Keberhasilan ini disambut dengan penegasan oleh Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H.

“Berkat kerja sama yang baik melalui Police-to-Police (P2P) NCB to NCB, akhirnya kita dapat memulangkan tersangka. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional,” ujar Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana.

Kepulangan Adrian melengkapi jerat hukum yang telah menanti dirinya dan Alan. Keduanya kini terancam hukuman berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini bukan hanya tentang memulihkan kerugian, tetapi juga mengirimkan pesan tegas dari negara: Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat aman bagi buronan internasional, dan kejahatan transnasional akan dikejar hingga ke ujung dunia.

Keberhasilan Divhubinter Polri memulangkan 'Raja Investasi Bodong' ini adalah janji nyata bahwa keadilan, meski berjalan lambat, pasti akan tiba. Bagi para korban, ini adalah langkah awal menuju kelegaan, sementara bagi para pelaku kejahatan serupa, ini adalah peringatan keras bahwa batas negara bukanlah lagi penghalang untuk pertanggungjawaban hukum. (bp). 

Sumber: Divisi Humas Polri

Artikel Terkait

​2,7 Triliun Raib! Kisah Licik 'Raja Investasi Bodong' dan Drama Penjemputan di Tanah Qatar
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru