Kamis, 02 September 2021

Polisi Banyuwangi Ringkus Pelaku Pembuat Hasil Rapid Test Palsu




BANYUWANGI, corruptionexpose.com - Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku pembuatan dan penjual surat hasil test antigen palsu. Ketiga orang tersebut berhasil diamankan sedangkan seorang pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO. 


Dari ketiga tersangka tersebut yakni AF (27), Warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; DNE (31), warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi, dan SA(37) warga Kabupaten Lumajang. Sedangkan tersangka berstatus DPO yakni VJM (40), warga Banyuwangi. 


" Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainya hanya sebagai perantara, modusnya saling kerjasama dalam menawarkan rapid test antigen dengan hasil negatif tanpa harus test, terang Kapolresta Banyuwangi, Nasrun Pasaribu saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangu, kamis (2/9/2021). 


Kapolresta juga menjelaskan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, hasil rapid test antigen palsu yang mencatut nama sebuah klinik tersebut untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.


Nasrun juga menambahkan," dari pengakuan tersangka, sudah berjalan tiga bulan lamanya dan telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali. Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," terangnya. 


Selain menangkap para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. 


" Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang UB Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (rica).

Artikel Terkait

Polisi Banyuwangi Ringkus Pelaku Pembuat Hasil Rapid Test Palsu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru