Lamongan, MCE - Kasus korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang terletak di pertigaan Sumlaran Desa Sukodadi kecamatan Sukodadi akhirnya memakan empat korban terdakwa, diantaranya yaitu inisial S, RY, HBS dan FRM mereka ada mantan Kades, Sekdes, Ketua Bumdes serta Bendahara Timlak Proyek SKS.
Keempat terdakwa tersebut diduga telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi Sentra Kuliner Sukodadi sebesar Rp 611.405.000,- sesuai hasil perhitungan dari inspektorat.
Anton Wahyudi, Kasie Pidsus Kejari Lamongan memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi akan sampai di meja hijau.
Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini kamis, 11 Juli hingga 30 Juli 2024 karena alasan subyektif dan obyektif dimana tuntutan para terdakwa diatas lima tahun sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
"Penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 yang sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Kami melakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 30 Juli 2024,” jelas Anton.
![]() |
| Ket. Foto: Anton Wahyudi (kanan) Kasie Pidsus Kejari Lamongan |
Ada 161 barang bukti yang disita berupa dokumen juga pengembalian uang sebesar Rp 69.200.000,- (Enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
"Ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000, namun masih banyak kekurangan,” ujar Anton.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Anton mengatakan bahwa kemungkinan tersebut ada sesuai Pasal 55.
“Kita akan melihat fakta persidangan nanti, jika memungkinkan bisa saja ada tersangka lain yang terungkap,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa empat tersangka diatas terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang dikelola oleh BUMDes Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan pada tahun 2021-2022 tidak kunjung selesai yang pada akhirnya saat ini mereka dijebloskan ke lapas kelas II Lamongan, Jawa Timur. (S_genk)

