Mataram, MCE - Majelis hakim PN Tipikor Mataram menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto karena telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
Dakwaan dijatuhkan atas kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Rabu (4/6).
Aprialely Nirmala didakwa pidana penjara selama 6 tahun denda 300 juta subsidiair 4 bulan kurungan. Sementara Agus Heriyanto didakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 400 juta subsidiair 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.302.309.220.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) uu 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim sebab sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK. (*/red).
sumber: KPK