Jakarta, MCE - Badan Narkotika Nasional (BNN) telahppmengambil langkah penting dalam upaya penanganan narkotika di Indonesia dengan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam diskusi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI, Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, menekankan urgensi revisi UU Narkotika untuk menciptakan regulasi yang berkeadilan dan lebih efektif dalam menangani permasalahan narkotika.
Revisi UU Narkotika ini bertujuan untuk memperkuat fungsi penegakan hukum, rehabilitasi, dan asesmen terpadu, serta menambahkan pengaturan terhadap zat psikoaktif baru. Dengan demikian, diharapkan penanganan narkotika di Indonesia dapat lebih efektif dan berkeadilan, serta mampu mengurangi dampak negatif narkotika bagi masyarakat.
Toton Rasyid juga menjelaskan bahwa paradigma hukum dalam penanganan narkotika telah bergeser ke mazhab rehabilitatif, sehingga pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Hakim juga dapat memutuskan atau menetapkan pecandu narkotika untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi.
Dengan revisi UU Narkotika ini, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani permasalahan narkotika dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman. Mari kita dukung upaya BNN dan DPR RI dalam menciptakan regulasi yang berkeadilan dan efektif dalam menangani narkotika! (bp) #BNN #UU_Narkotika #RegulasiBerkeadilan #PenangananNarkotika