Lamongan, MCE - Penetapan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana kompensasi jalan sebesar 382 juta lebih di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan berjalan lancar, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Lamongan.
Mereka adalah Kepala Desa Sidokelar Kecamatan Paciran berinisial 'MSB' dan Ketua BPD Sidokelar berinisial 'S'. Tampak dua orang tersangka di gelandang masuk ke mobil tahanan dengan wajah terlihat lesu, tidak disangka pada hari ini 22 Juli 2025 mereka akan menjalani pengapnya jeruji besi.
Anton, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan mengatakan kepada awak media, kedua tersangka akan di tahan selama dua puluh hari kedepan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu di kuatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak alat bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sampai tanggal 10 Agustus 2025. Penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu primer Pasal 2 UU Tipikor,” jelasnya.
Mestinya dana sebesar itu bisa menambah pendapatan asli desa (PAD) namun malah digunakan untuk memperkaya diri sehingga kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka cukup besar, apalagi merupakan dana kompensasi dari perusahaan yang tidak digunakan semestinya sejak 2013 di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kecamatan Paciran kabupaten Lamongan.
"Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 382.375.384,61. Itu hasil dari pemeriksaan dan perhitungan yang sudah kami lakukan bersama Inspektorat," tambah Anton.
Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan dua kegiatan, yang pertama penetapan tersangka Kepala Desa Sidokelar dan Ketua BPD dalam kasus dugaan korupsi serta yang kedua yaitu bahwa telah dilakukan pengembalian dan pembelanjaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi / memperkaya diri sendiri maupun bersama-sama yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (pokmas) dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan yang terjadi pada tahun 2020/2021.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kab. Lamongan Nomor: x.700/5/LHP/413.201/2024 tanggal 02 Juli 2024 terdapat penggunaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebesar Rp.432.540.000,00 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya atas temuan tersebut telah diatas akan disetorkan ke Rekening Kas Desa Slaharwotan Kec Ngimbang Kab Lamongan.(S_genk)