Jakarta, MCE | 17 Juli 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas dengan menahan 4 orang sebagai tersangka korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan pemerasan terhadap pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan janji percepatan proses pengesahan jika disertai penyerahan sejumlah uang.
Dalam kurun waktu 2019-2024, para tersangka diduga menerima gratifikasi yang sangat besar, mencapai Rp53,7 miliar. KPK sangat menyayangkan terjadinya korupsi di sektor ini karena perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional dan mengganggu iklim investasi. Pelayanan sektor perizinan seharusnya dikelola dengan berintegritas untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha.
Untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terjadinya korupsi serupa di masa depan, KPK akan melakukan kajian pencegahan korupsi. Kajian ini bertujuan untuk memetakan titik rawan korupsi dan memperbaiki tata kelola layanan perizinan TKA, sehingga dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas. Dengan langkah ini, KPK berharap dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan di Indonesia. (bp). #KPK #Korupsi #RPTKA #Kemenaker #Gratifikasi #PencegahanKorupsi #Integritas #IklimInvestasi