Lamongan, MCE - Setelah pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak dengan memeriksa Gubernur Jawa Timur di Polda Jatim, kini giliran akar rumput digarap! Pada Rabu, 23 Juli 2025, tim KPK bergerak langsung ke desa-desa, memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) untuk menjadi saksi. Pemeriksaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, dan bertempat di Markas Kepolisian Resor (Polres) Lamongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan kegiatan ini. "Tim KPK hari ini melaksanakan pemeriksaan enam saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jatim yang dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Lamongan," ujarnya.
Adapun enam saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah:
MUL, Kepala Desa Menongo
ML, Kepala Desa Sukolilo
SH, Kepala Desa Banjargondang
SUL, Kepala Desa Gedangan
MY, Kepala Desa Daliwangun
SUY, pihak Swasta
Di sisi lain, Kepala Polres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, membenarkan kedatangan tim KPK di Mapolres Lamongan. "Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Lamongan. Polres Lamongan hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK," jelasnya, menegaskan bahwa Polres Lamongan hanya memfasilitasi proses pemeriksaan ini.
Langkah KPK yang menyisir hingga ke tingkat desa ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah, yang diduga melibatkan banyak pihak. Akankah pemeriksaan ini mengungkap lebih banyak fakta dan menyeret nama-nama besar lainnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya! (s_genk). #LamonganJawaTimur #PoldaJatim #PolresLamongan #KPK #Korupsi #DanaHibah