Lamongan, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Rabu (9/7/2025).
Meskipun KPK telah menetapkan 4 tersangka, namun identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara publik. KPK mungkin masih melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti tambahan sebelum mengumumkan identitas tersangka.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Penetapan tersangka oleh KPK diharapkan dapat membawa kasus ini ke pengadilan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat menunggu informasi lebih lanjut tentang kasus ini dan berharap KPK dapat memberikan transparansi tentang proses penyidikan dan pengusutan kasus korupsi ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi. (red).