Jakarta, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersatu padu dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor kehutanan Indonesia. Pertemuan yang digelar di Jakarta pada Jumat (1/8) lalu ini bukan sekadar rapat biasa, melainkan deklarasi perang terhadap praktik korupsi yang selama ini menggerogoti kekayaan alam Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian krusial dalam upaya pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), dengan fokus utama pada pemanfaatan kawasan hutan yang bijak dan sesuai aturan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, tanpa ragu menyoroti borok yang masih mengakar: maraknya pertambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan. Praktik ilegal ini muncul akibat lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Kondisi ini menciptakan celah lebar bagi para oknum untuk melancarkan aksi korupsinya. KPK dengan tegas menyatakan, celah-celah ini harus segera ditutup demi keberlanjutan hutan dan masa depan bangsa.
Sebagai solusi konkret, KPK dan KLHK mendorong implementasi penuh Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Kebijakan ini dinilai sebagai kunci untuk menyatukan referensi geospasial, basis data, dan geoportal nasional.
Dengan adanya satu peta yang terintegrasi, tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan batas wilayah dapat dihindari, sehingga menutup ruang gerak para koruptor yang selama ini memanfaatkan celah tersebut. Sinergi ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dan mengembalikan kejayaan hutan Indonesia dari cengkeraman korupsi. (bp).
Sumber: KPK