Selasa, 02 September 2025

​Kejari Lamongan Naikkan Status Kasus Korupsi Tanah Negara di Sidokelar ke Tahap Penyidikan

 .



Lamongan, MCE - Kejaksaan Negeri Lamongan  mengadakan Press Release peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dari desa Sidokelar kecamatan Paciran dalam rangka Kegiatan Pemberantasan tindak pidana Korupsi. 


Pada hari ini Selasa,Tanggal 26 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan peningkatan status penanganan perkara dari tahap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengalihfungsian Tanah Negara Yang Terletak Di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ke tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor:945/M.5.36/Fd.2/2025.


Dalam rangka mendukung pembuktian perkara dimaksud,Tim Penyidik telah

melakukan tindakan hukum berupa Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dan berhubungan langsung dengan perkara tersebut antara lain:


A.  Dari Kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab.Lamongan:

1) 1(satu)Bendel Dokumen Pemeriksaan Tanah dengan Panitia A (Asli);

2). 1(satu)Bendel Dokumen Pelayanan Pendaftaran Tanah (Asli);

3). 1(satu)Bendel Dokumen Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

(Asli);

4). 1(satu)Bendel Dokumen Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah (Asli);

5). 1(satu)Bendel Dokumen Peralihan Hak Jual Beli (Asli):


B.  Dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kab.

Lamongan:

1) 1(satu)Bendel Dokumen Informasi Tata Ruang Kabupeten Lamongan

dengan Nomor ITR.650/324/413.105/2022 Tanggal 06 Juni 2022 An.M.Amin;

2) 1(satu)Lembar Surat Permohonan Registrasi An.M.Amin Tanggal 02 Juni

2022 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Lamongan (Asli);

3) 1(satu)Lembar Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang An.M.Amin Tangaal 13 Mei 2022 Dengan Nomor Register

Penerimaan:050/140/PKKPR/413.111/2022 (Asli) Tanggal 13 Mei 2022;

4) 1(satu)Lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk

Berusaha:1305220017953 An.M.Amin (Asli);

5) 1(satu)Lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran

Induk Berusaha:1305220017953 (Asli);

6) 1 (satu)Lembar Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan

Pemantauan Lingkungan Hidup(SPPL)AN.M.Amin Tanggal 02 Juni 2022 (Asli);

7) 1(satu)Lembar Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Lamongan Nomor:503/370/413.111/2022 Tanggal 13 Mei

2022 Perihal Permohonan Informasi Kesesuaian Tata Ruang An.Pemohon M.Amin (Asli):

8) 1(satu)Lembar Surat Pemyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecll Terkait Tata Ruang An.M.Amin Tanggal 02 Juni 2022 Dengan Nomor Register

Penerimaan: 050/157/PKKPR/413.111/2022(Asll) Tanggal 06 Juni 2022

beserta Lampiran Surat Pernyataan (Asli).

9) 1(satu)Bendel Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Nomor:NT.01/64-35.24N/2022 Tanggal 01 Juni 2022 Perhal Pertimbangan Teknis Pertanahan Kegiatan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kepada Sdr.M.Amin(Asli).


C.  Dari Kantor Desa Sidokelar Kec.Paciran Kab.Lamongan:

1). 1(satu)Buah Buku Rekening BNI Taplus Bisnis dengan No.Rekening

80818081174 An.Desa Sidokelar (Asli):

2)  1(Satu)Buku Net Rincik Pajak Bumi dan Bangunan Desa Sidokelar Kec.

Paciran Kab.Lamongan Hasil Pendapatan /Penilaian Tahun 1995 /1996 |Uang tunai sebesar Rp1.540.751.500.-(satu milyar lima ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) semua yang tersebut di atas disita kejaksaan negeri Lamongan sebagai barang bukti. (S_genk)

Artikel Terkait

​Kejari Lamongan Naikkan Status Kasus Korupsi Tanah Negara di Sidokelar ke Tahap Penyidikan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori