Jakarta, MCE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi ini adalah senjata pamungkas dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Senin (1/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam Seminar Nasional Doktoral yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) di Tangerang, Kamis (28/8). Acara dengan tema "Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK" ini menjadi wadah bagi KPK untuk menekankan pentingnya perampasan aset sebagai langkah konkret memulihkan hak-hak negara yang dirampas koruptor.
Setyo mengungkapkan bahwa sejak 2012, KPK sudah aktif terlibat dalam penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Namun, ia menyayangkan bahwa pada proses lanjutan di tahun 2015 dan 2022, keterlibatan KPK justru dikesampingkan.
Melalui seminar ini, KPK berharap munculnya ide-ide brilian yang dapat memperkuat kerangka hukum perampasan aset. Setyo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu mendukung pengesahan RUU ini demi membangun fondasi hukum yang kokoh dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (bp).
Sumber: kpk