JAKARTA, MCE - Selama ini, ekosistem bisnis Indonesia diselimuti oleh bayangan samar. Bukan bayangan kegagalan, melainkan bayangan dari entitas yang disebut Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat. Di balik nama-nama perusahaan yang megah dan struktur kepemilikan yang rumit, sering kali bersembunyi "genderuwo" ekonomi—seperti yang diistilahkan oleh Ketua KPK—individu yang memiliki kendali dan menikmati manfaat sesungguhnya, namun sengaja tak menampakkan wajah. Jumat (17/10/2025).
Fenomena kurangnya transparansi BO ini telah menjadi ancaman nyata bagi terciptanya proses bisnis yang bersih dan berintegritas. Korporasi disalahgunakan sebagai "topeng" yang efektif untuk menutupi identitas pemilik sejati, memungkinkan mereka menyusun struktur kepemilikan berlapis-lapis bagai labirin untuk mengelabui mata pengawasan. Inilah celah gelap tempat suburnya praktik kotor, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan keuangan lintas batas lainnya. Para pelaku kejahatan ini beroperasi dengan memanfaatkan legalitas perusahaan sambil menyembunyikan jejak mereka, membuat aparat penegak hukum kesulitan untuk melacak, memvalidasi, dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Waktu yang terbuang untuk memburu data BO yang valid bisa memakan hari, bahkan minggu, memberikan celah waktu bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan bukti.
Namun, tirai gelap itu kini mulai tersingkap. Pada tanggal 6 Oktober lalu, Indonesia mengambil langkah kolektif yang monumental dalam perang melawan kejahatan korporasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah instansi kunci—termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ditjen Pajak, PPATK, dan ATR/BPN—bersatu dalam Perjanjian Kerja Sama Pemilik Manfaat. Momen penting ini bukan sekadar penandatanganan di atas kertas, melainkan sebuah deklarasi komitmen bersama untuk memperkuat transparansi data dan keterbukaan korporasi di Indonesia.
Inti dari komitmen ini adalah peluncuran prototipe Beneficial Ownership (BO) Gateway. BO Gateway dirancang sebagai platform terintegrasi, sebuah jembatan data digital yang menghubungkan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Ini adalah lompatan besar menuju "Satu Sumber Kebenaran" data BO yang akurat, terkini, dan terpercaya.
Transparansi BO adalah kunci menuju iklim bisnis yang adil. Dengan data BO yang terbuka, penyalahgunaan perusahaan untuk tindak pidana dapat dicegah sejak dini. Bagi aparat penegak hukum, BO Gateway adalah senjata baru yang memangkas waktu verifikasi data pemilik manfaat secara drastis, dari hitungan minggu menjadi hanya hitungan menit. Bagi investor dan pengusaha jujur, ini adalah jaminan arena kompetisi yang lebih adil dan minim risiko.
Langkah strategis yang berakar pada Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 ini adalah pertaruhan besar untuk masa depan. BO Gateway bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan manifestasi upaya sungguh-sungguh Indonesia untuk memenuhi rekomendasi internasional (seperti FATF) dan membangun ekosistem bisnis yang tepercaya. Ini adalah upaya untuk membawa para 'genderuwo' ekonomi ke meja terang, memastikan bahwa di balik setiap kekuasaan korporasi, ada wajah yang jelas, dan yang terpenting, bisa dimintai pertanggungjawaban. Indonesia kini memasuki era baru, di mana integritas korporasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang didukung oleh sistem data terintegrasi yang kuat. (bp).
Sumber: KPK