Batam, MCE - Bulan September 2025 menjadi saksi taring Bea Cukai Batam. Dengan kejelian dan sinergi antarlembaga, otoritas pabean ini berhasil mencerabut tiga upaya penyelundupan besar yang melintasi perbatasan, menyelamatkan warga dari bahaya narkotika sekaligus mengamankan potensi kerugian negara miliaran rupiah dari perdagangan ilegal emas batangan dan ratusan handphone bekas. Senin (6/10/2025).
Drama penindakan pertama terjadi pada Rabu (17/09) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Kecurigaan petugas tertuju pada gerak-gerik seorang penumpang, MR (36), pria asal Aceh, yang hendak terbang menuju Lombok via Yogyakarta. Di ruang pemeriksaan, kecurigaan itu terbukti: dalam lipatan celana jeans di bagasinya, tersimpan sembilan bungkus kristal putih.
Setelah diuji laboratorium, kristal seberat 1.018 gram itu dipastikan adalah sabu, narkotika Golongan I. MR, yang mengaku hanya kurir atas perintah rekan berinisial K, langsung menjadi kunci. Tak berhenti di sana, Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri melancarkan operasi controlled delivery yang presisi, berujung pada penangkapan pengendali utama, B alias M, di Pulau Kasu, Batam.
"Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari ancaman narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp8,1 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah. Para pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya berselang lima hari, sindikat penyelundupan emas mencoba peruntungannya. Pada Senin (22/09) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, petugas mencegat EA (32), penumpang dari Stulang Laut, Malaysia.
EA menggunakan modus licik: body strapping. Petugas menemukan lima bungkusan disembunyikan—tiga diikat menggunakan korset di perut, dan dua lainnya di saku celana. Bungkusan itu berisi 145 buah perhiasan emas dengan berat total 2.575 gram (2,575 kg).
EA mengaku dijanjikan upah Rp3 juta sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MJ. Nilai emas ilegal ini ditaksir mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pukulan telak ketiga terjadi menjelang akhir bulan, Sabtu (27/9), di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dalam pemeriksaan rutin, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban.
Pengemudi, RS (36), seorang wiraswasta asal Tanjung Pinang, tak bisa mengelak saat petugas menemukan 2 koper dan 4 tas penuh. Isinya? 797 unit handphone bekas dari merek Apple, terdiri dari tipe iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13.
Total nilai barang ilegal yang rencananya dibawa ke Kalimantan Barat ini mencapai Rp3,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar. RS dijanjikan imbalan Rp24 juta oleh seseorang berinisial AR.
"Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami amankan dan kasus ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan," tambah Zaky Firmansyah.
Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya. Keberhasilan penindakan beruntun ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi erat bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan dukungan penuh masyarakat. Pihak Bea Cukai berharap kerja sama ini terus ditingkatkan demi menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia. (bp).
