Selasa, 04 November 2025

​Api Cemburu, Satpam Pabrik Semen Habisi Perangkat Desa Gara-gara 'Chat Mesra




​TUBAN, MCE – Sebuah tragedi berdarah mengguncang ketenangan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membuktikan bahwa cemburu buta bisa menjadi pemicu aksi brutal yang tak termaafkan. Warsidam (50), seorang satpam di Semen Indonesia Group (SIG), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dengan kejam menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Riyadi (55), seorang perangkat desa. Motifnya: pengkhianatan dan sakit hati yang mendalam. Rabu (5/11/2025). 


​Semua bermula dari sepotong rahasia yang tersimpan rapat di balik layar ponsel sang istri. Warsidam, warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, tak sengaja menemukan serangkaian percakapan WhatsApp bernada mesra antara istrinya dan Riyadi. Yang lebih menyesakkan, untuk mengelabui dirinya, sang istri bahkan menyamarkan nama kontak Riyadi dengan nama perempuan.


​"Awalnya saya lihat sendiri chat mesra dari Riyadi ke istri saya," ujar Warsidam, ayah tiga anak itu, dengan nada penyesalan yang mendalam. "Saya cemburu, tetapi tidak tahu apakah mereka pernah jalan bersama atau tidak."


​Pengakuan sang satpam pabrik semen itu menggambarkan puncak emosi yang membakar. Rasa curiga yang selama ini dipendamnya langsung berubah menjadi kemarahan tak terkendali. Ia merasa dikhianati dan dipermainkan.


​Dalam kobaran emosi, Warsidam mengambil keputusan fatal. Ia mengintai Riyadi. Momen naas itu terjadi saat Riyadi tengah melakukan aktivitas harian yang sederhana: menimba air di sumur. Tanpa ampun, Warsidam langsung menyerangnya.


​"Saya langsung membacok dia enam kali saat sedang menimba air di sumur," lanjut Warsidam.


​Aksi brutal itu seketika merenggut nyawa perangkat desa tersebut. Setelah menyadari perbuatannya yang keji, Warsidam tak melarikan diri. Dengan rasa penyesalan yang menghantuinya, ia memilih jalur hukum dan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian.


​Kanit Jatanras Polres Tuban, Iptu Moh. Rudi, membenarkan bahwa penyelidikan awal mengarah kuat pada motif asmara yang telah terjalin sejak tahun 2024. Perselingkuhan yang dilakukan Riyadi dengan istri pelaku telah menjadi akar dari kasus pembunuhan ini.


​Warsidam, yang kini harus meninggalkan pekerjaannya sebagai satpam, dijerat dengan pasal berlapis yang serius.


​“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Rudi.


​Kisah perselingkuhan yang bermula dari chat tersembunyi ini pun kini berakhir tragis, mengubah nasib tiga keluarga sekaligus: korban kehilangan nyawa, pelaku kehilangan kebebasan, dan istri serta anak-anak harus menanggung malu dan duka mendalam. (bp). 

Artikel Terkait

​Api Cemburu, Satpam Pabrik Semen Habisi Perangkat Desa Gara-gara 'Chat Mesra
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru