Jakarta, MCE, 10 November 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencetak rekor penindakan dalam upaya memberantas korupsi di daerah. Hari ini, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menahan lima orang tersangka dari unsur swasta terkait praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021 hingga 2024. Rabu (12/11/2025).
Lima tersangka tersebut—yaitu Ros, AAR, TG, MAS, dan AFB—seluruhnya adalah kontraktor swasta yang berperan sebagai pemberi suap untuk memuluskan langkah mereka memenangkan lelang proyek konstruksi yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kasus ini berpusat pada lelang proyek pengerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo pada tahun 2021. Berdasarkan temuan KPK, proses lelang tersebut telah dicemari praktik culas.
Tersangka utama yang menerima suap adalah KS, yang menjabat sebagai Bupati Situbondo periode 2021-2025, dan EPJ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang PUPP Pemkab Situbondo.
KS diduga secara langsung memerintahkan EPJ untuk melakukan pengaturan pemenang lelang. Perintah itu datang dengan satu syarat mutlak: pemenang lelang harus menyerahkan 'uang komitmen' atau fee sebesar 10% dari nilai proyek. Tak mau ketinggalan, EPJ memanfaatkan posisinya dengan meminta fee tambahan sebesar 7,5% dari nilai proyek. Secara total, para kontraktor ini harus menyiapkan fee yang fantastis, mencapai 17,5% dari total nilai proyek.
Setelah dipastikan memenangkan lelang, kelima kontraktor swasta tersebut menunaikan janji suap mereka kepada KS dan EPJ. Total uang yang diserahkan mencapai miliaran rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
1. TG: Menyerahkan uang senilai Rp 1,60 Miliar.
2. AAR: Menyerahkan uang senilai Rp 1,33 Miliar.
3. Ros: Menyerahkan uang senilai Rp 780,9 Juta.
4. MAS dan AFB: Menyerahkan uang senilai Rp 500 Juta.
Korupsi pengadaan barang dan jasa, seperti yang terjadi di Situbondo, merupakan salah satu kasus yang paling sering ditangani oleh KPK. Praktik ini secara langsung merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
Melalui penanganan kasus ini, KPK sekali lagi mendesak seluruh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan menerapkan pengawasan ketat. KPK menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus dijalankan secara transparan, bersih, jujur, serta akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan dana, khususnya yang bersumber dari DAK.
Para tersangka kini mendekam di tahanan KPK sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (bp). #JawaTimur #KPK #PenahananKPK #PenindakanKPK #LawanKorupsi
