JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jejaring dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono, Kamis (22/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Sugeng dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain menjabat di kementerian, Sugeng tercatat memiliki peran strategis sebagai tim sukses Sugiri pada Pilkada 2025 serta merupakan pemilik CV Srikandi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo," ujar Budi dalam keterangannya.
Pemeriksaan kali ini dilakukan secara maraton di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun. Tidak hanya pejabat pusat, penyidik juga memanggil anggota DPRD Ponorogo, Isyah Ansori (IA), serta sejumlah nama dari sektor swasta.
Di antara daftar saksi yang dipanggil adalah Ahmad Khoiril Fathoni, Sukarsinah, Puji Raharjo, Agus Prasetya, Dodik Junaidi, hingga pengusaha kontraktor listrik dan pertanian, Sugeng Srikandi. Kader PKB Ponorogo, Slamet Haryanto, juga turut masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini.
Kasus yang mengguncang Bumi Reog ini bermula dari operasi pengungkapan korupsi yang menyeret empat orang sebagai tersangka utama:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo Nonaktif)
- Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono)
- Sucipto (Pihak Swasta Rekanan)
Dugaan praktik lancung ini mencakup berbagai modus, mulai dari jual beli jabatan hingga pengaturan paket proyek di lingkungan RSUD dan Pemkab Ponorogo.
Tersangka Sucipto selaku rekanan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian suap. Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono dan Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Pemeriksaan intensif terhadap para saksi dari berbagai latar belakang ini diharapkan dapat mengungkap seberapa jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi di Ponorogo. (bp).
