Senin, 24 November 2025

LUMAJANG SIAGA DARURAT, PENGHENTIAN TOTAL TAMBANG PASIR DI BAWAH PENGAWASAN BNPB DAN POLRI




​LUMAJANG, MCE – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah paling tegas menyusul penetapan status Level IV atau 'Awas' bagi Gunung Semeru. Demi mengantisipasi bencana susulan dan menjamin keselamatan ribuan warga, seluruh aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan dan semua wilayah yang berhulu di Semeru dihentikan total tanpa kompromi.


​Keputusan darurat ini diresmikan melalui Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025. Surat edaran ini memerintahkan semua pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan pekerja tambang untuk segera menghentikan kegiatan mereka sampai kondisi di sekitar Gunung Semeru benar-benar dinyatakan aman.


​"Ini musim bencana, status awas. Saya sudah melarang aktivitas pertambangan. Semeru ini enggak main-main! Seluruh pengawasan dilakukan bersama BNPB dan Kapolri. Keselamatan masyarakat tetap utama,” tegas Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), dengan nada keras.


​Ketegasan ini diperkuat oleh Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, yang menyatakan bahwa Pemkab telah berkoordinasi erat dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BPBD, serta aparat TNI-Polri. Keputusan penghentian ini murni berbasis data dan analisis ilmiah untuk meminimalkan risiko jatuhnya korban jiwa.


​"Penambangan akan dibuka kembali hanya setelah kondisi Semeru dinyatakan aman oleh pihak berwenang. Kami tidak akan mengambil risiko sedikit pun," tambahnya, Senin (24/11/2025).


​Selain fokus pada penutupan area berbahaya, Pemkab Lumajang juga memprioritaskan penanganan dampak ekonomi. Erupsi Semeru telah merusak lahan pertanian dan memukul mata pencaharian warga, terutama di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Pemerintah daerah berjanji akan memastikan pendataan, pemantauan, dan rencana pemulihan ekonomi berjalan terkoordinasi agar warga yang kehilangan sumber penghasilan tetap terlindungi dalam masa darurat ini.


​Dengan status 'Awas', pesan dari Pemkab Lumajang jelas: setiap aktivitas di zona berbahaya harus dihentikan. Perlindungan masyarakat adalah prioritas utama, dan penghentian penambangan pasir adalah langkah paling krusial untuk mengurangi potensi bahaya. (bp). 

Artikel Terkait

LUMAJANG SIAGA DARURAT, PENGHENTIAN TOTAL TAMBANG PASIR DI BAWAH PENGAWASAN BNPB DAN POLRI
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru