JAKARTA, MCE – Menjelang penghujung tahun 2025, dunia pendidikan tinggi Indonesia menerima kabar yang telah lama dinantikan. Tepat pada tanggal 23 Desember 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, secara resmi menandatangani Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Regulasi yang resmi diundangkan pada 24 Desember 2025 ini hadir sebagai langkah revolusioner pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier yang lebih menjanjikan bagi seluruh dosen di Indonesia.
Permen ini merupakan upaya konsolidasi besar-besaran. Jika sebelumnya aturan mengenai dosen tersebar di berbagai regulasi yang rumit, kini pemerintah menyatukannya dalam satu kebijakan yang komprehensif. Fokus utamanya jelas: memanusiakan dosen dan memajukan ilmu pengetahuan.
"Penandatanganan regulasi ini pada 23 Desember kemarin adalah komitmen nyata kami. Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan beriringan dengan profesionalisme untuk mendorong kemajuan bangsa," ungkap Prof. Brian Yuliarto.
Berdasarkan dokumen yang telah disahkan, berikut adalah beberapa terobosan utama:
- Penyelarasan Penghasilan: Memberikan kejelasan mengenai hak tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan bagi dosen yang memenuhi syarat.
- Efisiensi Birokrasi (Delayering): Proses kenaikan jabatan fungsional kini lebih singkat. Kewenangan pengangkatan didelegasikan kepada LLDikti dan PTN BH tertentu, sehingga dosen tidak lagi terjebak dalam proses administrasi yang berbelit di tingkat pusat.
- Standar Kompetensi Global: Menetapkan empat kompetensi utama (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) sebagai fondasi pengembangan kualitas pendidik.
- Keadilan bagi Semua: Mengatur skema pengembangan karier yang lebih inklusif, baik bagi dosen di lingkungan kementerian maupun dosen di bawah naungan badan hukum penyelenggara pendidikan lainnya.
Dengan berlakunya aturan ini tepat di akhir tahun, diharapkan tahun 2026 menjadi momentum kebangkitan riset dan kualitas pengajaran di kampus-kampus Indonesia. Pemerintah berharap para dosen kini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengabdian masyarakat tanpa perlu merasa khawatir akan masa depan kesejahteraannya.
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan janji masa depan bagi kemajuan sains dan teknologi di tanah air.
Informasi selengkapnya mengenai implementasi regulasi ini dapat diakses melalui portal resmi Kemendiktisaintek. (bp).
