YOGYAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah revolusioner dalam memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia. Melalui Stranas PK, KPK resmi meluncurkan fitur digital e-Audit Katalog Versi 6 di Graha Pandawa, Balaikota Yogyakarta, Senin (08/12).
Kehadiran sistem ini bukan tanpa alasan. Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, mengungkapkan bahwa nilai transaksi e-purchasing telah menyentuh angka fantastis sebesar Rp261,2 triliun sepanjang tahun 2024. Lonjakan transaksi digital yang masif ini memerlukan sistem pengawasan yang jauh lebih canggih dan responsif.
Fitur e-Audit Versi 6 dikembangkan melalui kolaborasi strategis antara KPK, BPKP, dan LKPP. Sistem ini dirancang sebagai early warning system (sistem peringatan dini) yang mampu:
1. Mendeteksi Anomali: Mengidentifikasi ketidakwajaran transaksi secara akurat dan real-time.
2. Pengawasan Berbasis Data: Memungkinkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bekerja lebih cepat dengan dukungan data yang valid.
3. Mitigasi Kerawanan: Menutup celah korupsi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menekankan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menghadapi kerawanan PBJ di era digital. Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, yang menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk terus mengoptimalkan digitalisasi demi tata kelola pemerintahan yang transparan.
Tak hanya sekadar peluncuran teknologi, acara ini juga dirangkaikan dengan diskusi panel dan coaching clinic teknis penggunaan sistem bagi para personel APIP. Langkah ini memastikan bahwa alat canggih yang telah dibangun dapat dioperasikan secara maksimal di lapangan untuk menjaga setiap rupiah uang negara.
Dengan hadirnya e-Audit Versi 6, diharapkan integritas pengadaan barang dan jasa di Indonesia semakin kokoh, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (bp). #KPK #StranasPK #LKPP #BPKP #PBJ
