JAKARTA, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah, yang berujung pada penetapan lima tersangka pada 11 Desember 2025. Kasus ini membongkar dugaan korupsi berjamaah terkait pengadaan barang/jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tiga di antaranya merupakan Penyelenggara Negara:
1. AW (Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030)
2. RHS (Anggota DPRD Lampung Tengah)
3. ANW (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah).
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak Swasta:
1. MLS (Direktur PT EM/Swasta)
2. RNP (Adik Bupati Lampung Tengah).
AW, yang baru dilantik sebagai Bupati, diduga langsung mengatur strategi kotor. Pada Juni 2025, ia diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kab. Lampung Tengah senilai sekitar Rp3,19 Triliun.
AW memerintahkan RHS untuk mengatur pemenang lelang melalui penunjukan langsung di E-Katalog. Lebih parah, AW meminta RHS berkoordinasi dengan ANW dan ISW untuk melakukan pengkondisian dan memenangkan perusahaan swasta milik keluarga/tim pemenangan AW.
Sebagai hasil pengkondisian, AW diduga menerima fee total Rp5,25 Miliar sepanjang Februari hingga November 2025, yang diterima melalui RHS dan RNP.
Salah satu proyek yang dikondisikan adalah paket proyek senilai Rp3,15 Miliar yang dimenangkan oleh PT EM. Atas pengkondisian ini, AW menerima fee sebesar Rp500 juta.
Selain itu, AW juga diduga melakukan pengkondisian terkait pengadaan alat kesehatan, dengan meminta ANW untuk mengatur pemenang proyek tersebut.
Dari seluruh fee yang diduga diterima AW, totalnya mencapai Rp5,75 Miliar, yang di antaranya digunakan untuk:
1. Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta.
2. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye sebesar Rp5,25 Miliar.
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, yaitu:
1. Uang tunai sebesar Rp193 juta.
2. Logam mulia seberat 850 gram.
Kisah penangkapan ini menjadi pengingat pahit bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi, sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas tahun 2024. (bp).
