Senin, 09 Februari 2026

​Benteng Penerimaan Negara Jebol, KPK Bongkar Skandal Jalur Merah di Bea Cukai




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dalam upaya pembersihan institusi negara dari praktik lancung. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari 2026, lembaga antirasuah ini berhasil mengungkap skandal korupsi sistemik yang melibatkan jajaran tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait manipulasi prosedur importasi barang. Senin (9/2/2026). 


​Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sosok yang menjadi sorotan utama adalah RZL, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026. Selain RZL, dua pejabat teras lainnya, yakni SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan) dan ORL (Kepala Seksi Intelijen), turut diamankan.


​Penyelidikan juga menyasar pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni pemilik dan petinggi PT BR—sebuah perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan impor. Dari total enam tersangka, lima di antaranya telah resmi ditahan, sementara satu tersangka lainnya menyusul dalam proses hukum intensif.


​Konstruksi perkara ini mengungkap manipulasi teknis yang sangat terencana. Sejak Oktober 2025, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk meloloskan barang-barang impor milik PT BR tanpa melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan di Jalur Merah.


​Modusnya tergolong canggih: Tersangka ORL atas perintah atasannya diduga menginstruksikan staf untuk mengubah parameter sistem pada mesin pemeriksa barang dengan menyusun rule set pada angka 70%. Alhasil, barang-barang yang seharusnya masuk kategori berisiko tinggi (Jalur Merah) dialihkan secara otomatis sehingga lolos tanpa pengecekan fisik oleh petugas lapangan.


​"Dengan pengondisian ini, barang yang diduga palsu, barang KW, hingga barang ilegal dapat melenggang masuk ke pasar domestik. Sebagai imbalannya, para oknum pejabat ini menerima setoran rutin setiap bulan sebagai 'jatah' pengamanan," ungkap juru bicara KPK.


​Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita aset yang mencengangkan dengan total nilai mencapai Rp40,5 Miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah safe house yang digunakan khusus untuk menimbun harta hasil korupsi. Rincian barang bukti meliputi:
​- Uang tunai dalam berbagai mata uang (Rupiah, USD, SGD, dan JPY).
​- Logam mulia (emas) dengan berat total 5,3 kg senilai lebih dari Rp15 miliar.
​- Barang mewah berupa jam tangan senilai Rp138 juta dan tas bermerek.


​Tindakan korupsi di sektor kepabeanan bukan sekadar masalah kerugian finansial negara, melainkan ancaman serius bagi ekosistem ekonomi nasional. Manipulasi jalur impor merusak keadilan bagi pelaku usaha yang jujur dan melunturkan kepercayaan publik terhadap instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan perbatasan.


​KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bagi seluruh instansi di bawah Kementerian Keuangan untuk segera melakukan evaluasi total dan perbaikan tata kelola. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum bagi Ditjen Bea Cukai untuk berbenah demi menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi oknum pejabat. (bp). 

Artikel Terkait

​Benteng Penerimaan Negara Jebol, KPK Bongkar Skandal Jalur Merah di Bea Cukai
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru