JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan catatan kritis terkait wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peringatan ini disampaikan dalam pertemuan strategis bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2).
KPK menyoroti bahwa perubahan mekanisme tersebut berpotensi mempersempit ruang pengawasan publik. Menurut lembaga antirasuah ini, semakin terkonsentrasinya aktor pengambil keputusan, maka semakin tinggi pula risiko terjadinya transaksi kekuasaan dan praktik korupsi di balik layar.
"Bagi KPK, isu utamanya bukan sekadar bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan untuk kepentingan siapa kekuasaan itu nantinya dijalankan," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Setyo memberikan analogi tajam bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD rentan menciptakan fenomena state capture corruption. Dalam kondisi ini, kebijakan publik tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan dikendalikan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memegang kendali atas suara di parlemen daerah.
Dampaknya pun sistemik. KPK mengkhawatirkan lumpuhnya fungsi check and balances (pengawasan silang). Kepala daerah yang terpilih via DPRD dikhawatirkan akan merasa lebih "berhutang budi" kepada fraksi-fraksi partai politik ketimbang kepada konstituen atau rakyat luas.
Menutup pernyataannya, KPK berharap agar reformasi sistem Pilkada tidak hanya terjebak pada narasi efisiensi biaya semata. Penghematan anggaran negara tidak akan berarti jika hasilnya tetap memberi celah bagi intervensi "cukong politik". KPK mendesak agar sistem yang dipilih nantinya benar-benar mengedepankan nilai ideologis kekuasaan yang bersih, transparan, dan berlandaskan moral publik. (bp).
