Jumat, 27 Februari 2026

Pembinaan dan Pengawasan Takjil Ramadhan 1447 H, Dinkes Tuban Periksa Keamanan Pangan di Jalan Sunan Kalijaga




Tuban, MCE - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban bersama lintas sektor melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan takjil di Pasar Takjil sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Latsari, Tuban. Kegiatan ini mengacu pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C.VI/352/2026 tanggal 16 Februari 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Takjil pada Bulan Ramadhan 1447 H atau 2026 M.


Pengawasan menyasar sebanyak 20 pelaku UMKM yang menjual pangan olahan siap saji menjelang berbuka puasa. Tim melakukan pemeriksaan langsung, uji petik sampel, serta edukasi kepada pedagang dan penjamah pangan.


Selain Dinkes P2KB Tuban, kegiatan ini juga turut melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Tuban, serta sejumlah anggota Saka Bakti Husada Tuban.


Terkait pembinaan dan pengawasan tersebut, JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina, menjelaskan bahwa pengawasan takjil penting untuk mencegah kejadian keracunan pangan selama Ramadhan.


“Takjil yang dijual harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. Kami lakukan uji petik sampel pangan yang berpotensi tercemar. Jika ditemukan indikasi risiko, kami lakukan pembinaan langsung di lokasi,” ujarnya, Jumat (27/2).


Ia menambahkan, pedagang wajib memastikan makanan matang tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi. Pangan juga harus tertutup agar terhindar dari debu, asap kendaraan, serangga, dan droplet saat berbicara atau batuk.


Tim juga memeriksa kebersihan wadah dan alat makan. Proses pencucian harus menggunakan air bersih yang mengalir serta sabun. Pedagang diminta rutin cuci tangan pakai sabun, memakai pakaian bersih, serta menggunakan masker saat melayani pembeli.


Jika terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa keracunan pangan, petugas kesehatan akan melakukan penanggulangan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.


Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban, Nindya Mawardhani, mengingatkan pelaku UMKM agar menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas.


“Kami ingin UMKM Tuban tidak hanya laris, tetapi juga aman. Kepercayaan konsumen lahir dari kualitas dan kebersihan produk. Jika standar higiene dipenuhi, usaha bisa berkelanjutan,” tegasnya.


Lebih lanjut, hasil pemeriksaan pangan dan takjil selama Ramadhan 2026 ini selanjutnya akan dilaporkan melalui tautan resmi Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pemantauan nasional.


Melalui pembinaan ini, Pemkab Tuban memastikan takjil yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi dan mendukung ibadah Ramadhan yang sehat bagi warga Tuban. (bp).

Artikel Terkait

Pembinaan dan Pengawasan Takjil Ramadhan 1447 H, Dinkes Tuban Periksa Keamanan Pangan di Jalan Sunan Kalijaga
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru