Sabtu, 14 Maret 2026

​6 Kurir Lintas Negara Tak Berkutik! Selundupkan 13 Kg Narkoba ke Jakarta Lewat 'Jalur Tikus' Udara





​TANGERANG, MCE – Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi saksi bisu ketajaman aparat dalam mengendus barang haram. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta berhasil mematahkan empat upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Minggu (15/3/2026). 


​Tak tanggung-tanggung, enam orang tersangka yang terdiri dari 3 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA) diringkus di berbagai terminal kedatangan.


Para penyelundup ini menggunakan berbagai cara kreatif namun nekat untuk mengelabui petugas (false concealment). Mulai dari menyulap kemasan minuman instan, menyembunyikan kristal haram di balik lipatan pakaian dalam koper, hingga menggunakan botol sabun dan minyak kelapa.


​Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, merinci empat penindakan besar tersebut:

​- Kasus I (12 Januari): Pria WNA berinisial KH (33) asal Amsterdam tertangkap membawa 5.061 gram Ketamin yang disamarkan sebagai bubuk minuman instan.

​- Kasus II (22 Januari): Tiga WNI (ES, M, dan AP) rute Batam-Jakarta nekat menyelipkan 3.094 gram Sabu di antara tumpukan baju dalam koper.

​- Kasus III (30 Januari): Pemuda WNA berinisial LKY (25) asal Malaysia kedapatan membawa 1.066 gram MDMA (Ekstasi) dan 433 gram Ketamin dalam bungkus minuman.

​- Kasus IV (26 Februari): Wanita WNA asal Thailand berinisial SP (31) mencoba menyelundupkan 3.600 gram Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan sabun dan minyak kelapa.


Aksi sigap petugas ini bukan sekadar angka di atas kertas. Penindakan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 55.774 jiwa generasi muda Indonesia. Selain itu, negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp89,17 miliar.


​"Setiap upaya penyelundupan yang kami cegah adalah bukti nyata komitmen kami menjaga pintu masuk negara. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal melindungi masa depan bangsa dari dampak destruktif narkoba," tegas Hengky Aritonang.


Keberhasilan ini merupakan buah manis dari analisis risiko yang mendalam dan sinergi lintas instansi. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.


​Para pelaku kini terancam jeratan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tak main-main, ancaman maksimal bagi para kurir ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bp). 



​#BeaCukai #BandaraSoetta #BeritaKriminal #Penyelundupan #PolrestaBandaraSoetta. 

Artikel Terkait

​6 Kurir Lintas Negara Tak Berkutik! Selundupkan 13 Kg Narkoba ke Jakarta Lewat 'Jalur Tikus' Udara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru