![]() |
Ket. Gambar : HM. SIDDIQ SH MH saat memasukkan laporan di Kejaksaan Tinggi Jatim. |
SURABAYA, corruptionexpose.com - Bupati, Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Sumenep dan beberapa jajaran lainnya, Senin 7 Juni 2021 dilaporkan oleh LSM Tim Pencari Fakta Nusantara Indonesia (TPFN- I) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelaporan tersebut dilakukan atas dasar, hasil investigasi yang menemukan adanya tukar guling tanah kas desa di delapan desa di Kabupaten Sumenep, mengandung perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Dari delapan desa tersebut, tercatat tiga desa telah dilaporkan ke Direskrimsus Polda Jatim dan pelapor telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diteken oleh Kasubdit III Tipikor YAKOB SILVANA DELARESKHA S.I.K M.Si dengan nomor B/509/SP2HP.3/XI/RES 3.5/2020 Ditreskrimsus
tetanggal 19 Nopember 2020 - inti surat memberitahukan dalam perkara ini penyidik meminta BPKP Jatim untuk melakukan audit investigasi.
Sedangkan SP2HP yang kedua, dengan nomor B/289/SP2HP-2/VII/RES /3.5/2020 Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2020 memberitahukan pada pelapor, bahwa penyidik akan melakukan permintaan keterangan tentang harga tanah sesuai NJOP.
Hal tersebut di atas yang menyangkut dugaan tukar guling tanah kas desa (TKD) diduga tidak ada obyek tanah penggantinya. Meliputi desa Talango, desa Cabbiye dan desa Kolor, perkaranya saat ini dalam tahap penyidikan di Subdit III Tipikor Polda Jatim.
Di Lima Desa
Sementara itu, inti yang dilaporkan oleh ketua TPFN - Indonesia ada 5 TKD diantaranya, desa Padike, desa Poteran, desa Gapurana, desa Kombang dan desa Kalianget Barat belum diajukan pelaporan kalau dalam tukar guling ke lima TKD tersebut juga mengandung perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
HM. Sidiq SH MH selaku pelapor berharap Kejaksaan Tinggi Jatim segera menindaklanjuti perkara ini. Karena tanah tanah bekas TKD itu saat ini telah berdiri menjadi perumahan mewah di Kabupaten Sumenep.
Mengapa dia harus melaporkan Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat dan para Kepala Desa karena mereka ini pejabat yang memiliki kewenangan langsung atas keberadaan aset dan kekayaan desa.
"Kalau para pejabat ini mengetahui ada aset desa yang diduga raib, dan mereka diam saja. Mereka bisa kita sangkakan dengan melakukan pembiaran," tutur HM. Siddiq SH MH usai memasukkan laporannya. (udik)