Selasa, 08 Juli 2025

Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp19,3 Miliar, Upaya Melindungi Masyarakat dari Barang Berbahaya




Semarang, MCE - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp19,3 miliar. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.


Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 42 kali penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. "Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai. Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran," tegasnya.


Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk mencegah rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya beredar di masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal agar terjadi persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai Jateng dan DIY mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dan memberikan informasi tentang peredaran barang ilegal di masyarakat.


Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Jateng dan DIY berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang legal dan resmi. (bp). 

Artikel Terkait

Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp19,3 Miliar, Upaya Melindungi Masyarakat dari Barang Berbahaya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori