Rabu, 09 Juli 2025

Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap Buronan Narkotika Andri Gendro Wardono, Setelah Lama Berstatus DPO




Lamongan, MCE - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil menangkap terpidana kasus narkotika Andri Gendro Wardono bin Mutawar, yang telah berstatus buronan selama beberapa tahun. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejari Lamongan.


Andri Gendro telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan Mahkamah Agung RI No. 1702 K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Lamongan dengan Tim Pidana Umum dan Satreskrim Polres Lamongan. Mhd Fadly juga menegaskan bahwa tidak akan ada ruang yang aman bagi DPO dan meminta buronan lainnya untuk menyerahkan diri.


Dengan penangkapan ini, Kejari Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menindaklanjuti putusan pengadilan. Andri Gendro kini akan menjalani eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan untuk menjalankan hukuman penjara yang telah dijatuhkan. (s_genk/MCE). 

Artikel Terkait

Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap Buronan Narkotika Andri Gendro Wardono, Setelah Lama Berstatus DPO
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori