Jakarta, MCE - Dalam enam bulan pertama tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak prestasi gemilang yang berdampak langsung pada keuangan negara. Hingga 30 Juni, total dana sebesar Rp403,02 miliar berhasil disetorkan ke kas negara, sebuah pencapaian yang membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan ini berasal dari berbagai sumber yang menunjukkan kerja KPK secara menyeluruh. Salah satunya adalah uang pengganti senilai Rp253,41 miliar, yang menjadi bukti nyata keberhasilan KPK dalam memaksa para koruptor untuk mengembalikan uang hasil kejahatan mereka. Selain itu, uang rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp70,13 miliar dan barang rampasan hasil lelang senilai Rp61,36 miliar juga memberikan kontribusi besar.
Tidak hanya dari penindakan, KPK juga berhasil mengumpulkan dana dari sektor non-penindakan. Ada penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,59 miliar, denda Rp9,44 miliar, dan penerimaan lainnya sebesar Rp7,09 miliar. Angka-angka ini memperkuat pernyataan Ketua KPK, Setyo Budianto, yang menegaskan bahwa capaian ini adalah cerminan dari kinerja konkret KPK yang terintegrasi, mulai dari penanganan perkara, pencegahan, hingga pengelolaan aset.
Keberhasilan KPK ini menunjukkan dampak nyata dari kerja keras mereka dalam memulihkan kerugian negara dan pada saat yang sama, membantu pemerintah untuk memperkuat penerimaan di luar sektor pajak. Ini adalah langkah maju yang membuktikan bahwa setiap rupiah yang dikembalikan dari tindak pidana korupsi memiliki peran vital dalam membangun Indonesia yang lebih bersih dan makmur.