Jakarta, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Pada tanggal 14 Agustus 2025, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta berhasil menyeret tiga orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah DIC, Direktur Utama PT. INHUTANI V, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor kehutanan. Jumat (15/8/2025).
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Ironisnya, dugaan korupsi ini terendus dari pengondisian kerja sama antara PT. INH & PT. PML dengan PT. INHUTANI V. Padahal, PT. PML diketahui memiliki rekam jejak buruk dan bermasalah secara hukum atas kerja sama serupa yang pernah dilakukan pada tahun 2018. Meskipun demikian, DIC, sebagai pucuk pimpinan, nekat melanjutkan kerja sama tersebut.
Aksi ini tidak hanya mencoreng nama baik BUMN, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat. KPK berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengevaluasi tata kelola sektor kehutanan agar praktik korupsi serupa tidak terulang di masa depan. Upaya ini dilakukan demi memastikan sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. (bp).