Jakarta, MCE - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai hampir Rp2 triliun. Nurcahyo menyebutkan, "Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000." Angka ini masih dalam perhitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejagung. Sebelumnya, ia telah diperiksa dua kali—pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Pemeriksaan ketiga pada 4 September akhirnya berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini:
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek
Jurist Tan, Staf khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, Konsultan perorangan
Penahanan Nadiem Makarim menjadi babak baru yang mengejutkan dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook, menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus serupa. (bp).