LAMONGAN, MCE – Upaya ‘jemput bola’ yang dilakukan perwakilan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamongan. Rombongan delegasi Lamongan, yang dipimpin oleh Suprayitno, Kepala Desa Kemlagi Gede, Kecamatan Turi membuahkan hasil signifikan. Rombongan Kades tersebut disambut hangat oleh Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam sebuah pertemuan krusial yang berlangsung di Surabaya (Jumat, 31 Oktober 2025).
Pertemuan ini bukanlah sekadar silaturahmi, melainkan forum serius untuk membahas persoalan yang sangat krusial yang kini menghantui sejumlah desa di Lamongan.
Inti dari pertemuan tersebut adalah penyampaian aduan terkait "keresahan yang menghambat pelayanan dan pembangunan di desa". Keresahan ini, menurut delegasi Kades, dipicu oleh intervensi dan tekanan yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Aliansi LSM.
"Kami benar-benar resah. Gangguan dari oknum LSM ini tidak hanya menghambat pelayanan, tetapi juga membuat pengelolaan Dana Desa (DD) maupun dana lainnya menjadi tidak efektif. Kami meminta perhatian khusus agar ada perlindungan dan solusi dari pemerintah pusat," tegas salah satu perwakilan Kades.
Meski Menteri Agus Andrianto tidak membawahi langsung urusan pemerintahan desa, kehadirannya sebagai representasi pejabat tinggi pusat menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan dan memediasi masalah krusial di tingkat bawah. Latar belakang beliau sebagai mantan pejabat tinggi Polri juga dinilai strategis untuk menyikapi persoalan yang melibatkan dinamika sosial dan potensi pelanggaran hukum di lapangan.
Dalam diskusi yang berlangsung terbuka, Menteri Agus Andrianto menyambut baik inisiatif dan keberanian para Kades Lamongan dalam menyampaikan keluhan ini secara langsung. Beliau menekankan bahwa kolaborasi yang tulus antara pusat dan daerah adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas pembangunan.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen kuat untuk menindaklanjuti aduan ini. Dengan adanya atensi langsung dari tingkat menteri, diharapkan persoalan intervensi oknum LSM yang mengganggu kinerja dan penggunaan anggaran desa dapat segera dituntaskan. Hal ini penting demi menjamin kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan. (s_genk).
