Selasa, 13 Januari 2026

Menjamin Transparansi Pendidikan, Disdik Bojonegoro Pastikan Penyaluran Beasiswa Mahasiswa Sesuai Koridor Hukum




​BOJONEGORO, MCE – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus berkomitmen dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan akuntabel. Menanggapi perkembangan terbaru terkait proses pemberian beasiswa bagi mahasiswa, khususnya bagi mereka yang menempuh studi di Politeknik Energi dan Mineral (PEM Akamigas) Cepu, Disdik memberikan pernyataan resmi guna memberikan kejelasan bagi masyarakat.


​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, dalam konfirmasinya pada Senin (12/01/2026), menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemberian bantuan biaya pendidikan tinggi saat ini dijalankan dengan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang dikucurkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi putra-putri daerah.


​“Kami sangat memahami bahwa pendidikan adalah investasi masa depan. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemberian beasiswa dilaksanakan dengan merujuk sepenuhnya pada Perbup No. 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi,” ujar Anwar.


​Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini menjadi payung hukum sekaligus kompas bagi pemerintah agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari. Transparansi informasi juga menjadi prioritas utama, di mana pihak Disdik mengklaim telah melakukan sosialisasi dan penyampaian mekanisme secara terbuka kepada para mahasiswa sejak awal proses dimulai. Langkah ini diharapkan dapat menghapus keraguan serta memberikan kepastian bagi mahasiswa yang tengah berjuang menyelesaikan studinya. (bp). 

Artikel Terkait

Menjamin Transparansi Pendidikan, Disdik Bojonegoro Pastikan Penyaluran Beasiswa Mahasiswa Sesuai Koridor Hukum
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru