Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan



JAKARTA, MCE – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal keras terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang menyalahi aturan. Dalam langkah nyata penegakan hukum lingkungan, Kepala Negara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatra.


​Keputusan strategis ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026). Langkah berani ini diambil berdasarkan hasil investigasi komprehensif yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


​Langkah penertiban ini bukan tanpa alasan. Percepatan audit oleh Satgas PKH dipicu oleh rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola hutan di wilayah terdalam Sumatra.


​Mensesneg menjelaskan bahwa hasil audit tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/01/2026). Meski sedang berada di luar negeri untuk kunjungan kerja, Presiden memberikan perhatian penuh terhadap isu kelestarian hutan dan keselamatan warga.


​Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, pemerintah merinci sektor-sektor yang terlibat sebagai berikut:
​- 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH): Meliputi pengelolaan Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
​- 6 Perusahaan Sektor Lain: Bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).


​Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 5/2025 tentang pembentukan Satgas PKH yang diterbitkan hanya dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik. Hal ini menegaskan bahwa reformasi agraria dan pembenahan sektor kehutanan merupakan prioritas utama dalam masa jabatan beliau. 


​Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran di lapangan yang telah bekerja keras melakukan audit di tengah kondisi yang menantang. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang konsisten memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ekosistem nasional.


​"Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku," tegas Mensesneg.


​Langkah ini diharapkan menjadi momentum titik balik bagi pengelolaan hutan di Indonesia—di mana profit tidak lagi ditempatkan di atas kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum. Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Satgas PKH dalam menyisir wilayah-wilayah lain di Indonesia demi memastikan kedaulatan hutan tetap terjaga. (bp). 

Artikel Terkait

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru