Kamis, 22 Januari 2026

​Menambal Kebocoran Negara, Misi Rp45 Triliun KPK dalam Mengawal Aset dan Tata Kelola Daerah




​JAKARTA, MCE – Di tengah tantangan pemulihan ekonomi dan penguatan integritas birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian krusial sepanjang tahun 2025. Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, lembaga antirasuah ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp45 triliun. Kamis (22/1/2026). 


​Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan hasil dari kerja nyata dalam menertibkan aset negara yang selama ini rawan disalahgunakan atau terbengkalai. Penyelamatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan tata kelola di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) adalah kunci utama dalam menutup celah korupsi sistemik.


​Keberhasilan pengembalian potensi kerugian negara sebesar Rp45 triliun tersebut bersumber dari lima lini utama penertiban:
​1. Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD): Memberikan kontribusi terbesar senilai Rp32,3 triliun. Langkah legalisasi ini memastikan aset tanah dan bangunan milik negara memiliki kepastian hukum dan tidak mudah diklaim oleh pihak ketiga.
​2. Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU): Berhasil mengamankan aset senilai Rp7,2 triliun. Ini mencakup penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
​3. Penagihan Tunggakan Pajak: Optimalisasi pendapatan daerah melalui penagihan pajak yang macet menyumbang sebesar Rp3,6 triliun.
​4. Penertiban BMD berupa Tanah/Bangunan: Melalui aksi lapangan, aset fisik senilai Rp2,5 triliun berhasil ditarik kembali ke pangkuan negara.
​5. Penertiban Kendaraan Dinas: Meski secara nominal paling kecil, pengamanan senilai Rp106 miliar menunjukkan ketegasan dalam mendisiplinkan penggunaan fasilitas negara.


​KPK menyadari bahwa penyelamatan uang negara harus dibarengi dengan perbaikan sistem agar kebocoran tidak berulang. Fokus utama KPK di tahun 2025 adalah mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan BMD.


​Dalam laporannya, KPK menjalankan lima upaya strategis pencegahan:
​- Penyelesaian Sengketa: Memfasilitasi mediasi aset bermasalah yang dikuasai pihak ketiga agar kembali menjadi milik publik.
​- Reformasi Hibah: Memperbaiki tata kelola penyaluran dana hibah agar tepat sasaran dan transparan.
​- Pengawasan Infrastruktur Kesehatan: Melakukan supervisi ketat terhadap pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) guna memastikan anggaran tidak dikorupsi dan fasilitas dapat segera dirasakan masyarakat.
​- Pemetaan Masalah: Berkoordinasi dengan Kepala Daerah, DPRD, dan Inspektorat untuk mendiagnosis kelemahan tata kelola secara spesifik di tiap wilayah.
​- Instrumen MCSP: Memanfaatkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai alat kontrol digital untuk memantau potensi korupsi secara real-time.


​Penguatan sistem pengawasan di level Pemerintah Daerah bukan hanya soal angka triliunan rupiah, melainkan tentang dampak sosial. Setiap rupiah yang diselamatkan dari kebocoran anggaran adalah modal untuk memastikan masyarakat mendapatkan kesejahteraan yang merata dan pelayanan publik yang optimal.


​Dengan langkah-langkah koordinasi dan supervisi yang semakin intensif, KPK berharap celah korupsi di daerah semakin tertutup rapat. Perjalanan menuju pemerintahan yang bersih memang masih panjang, namun penyelamatan aset senilai Rp45 triliun di tahun 2025 ini menjadi fondasi yang kokoh untuk transparansi Indonesia di masa depan. (bp). #KawanAksi #CapaianKinerjaKPK

Artikel Terkait

​Menambal Kebocoran Negara, Misi Rp45 Triliun KPK dalam Mengawal Aset dan Tata Kelola Daerah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru