SURABAYA, MCE – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah, Kamis (12/2) siang. Kehadiran ini merupakan bentuk penghormatan Gubernur terhadap supremasi hukum dan komitmen dalam mendukung transparansi tata kelola pemerintahan.
Gubernur Khofifah tiba di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pada pukul 13.22 WIB. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, Gubernur memberikan keterangan secara kooperatif setelah melalui proses pengambilan sumpah saksi.
Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim melontarkan pertanyaan terkait hubungan personal Gubernur dengan empat orang terdakwa, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Menjawab hal tersebut, Gubernur menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal para terdakwa tersebut.
"Tidak kenal, Yang Mulia," tegas Khofifah saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di persidangan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi bahwa secara profesional maupun personal, tidak terdapat keterkaitan antara Gubernur dengan pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum tersebut.
Mengenai munculnya nama pimpinan daerah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama (alm) Kusnadi terkait alokasi dana hibah tahun 2019-2024, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran hibah telah dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Kehadiran Gubernur di persidangan ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang jernih dan objektif, sehingga membantu Majelis Hakim dalam mengungkap fakta persidangan yang sebenarnya.
"Kami memohon maaf atas penyesuaian jadwal kehadiran karena padatnya agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Namun, sebagai warga negara dan pimpinan daerah, kami berkomitmen penuh untuk menghormati seluruh proses peradilan yang berjalan," ujar Khofifah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa mendukung langkah-langkah penegakan hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (bp).
