Lamongan, MCE - Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menunjukkan kinerja yang impresif dengan menangkap buronan kasus pencabulan, Mukhsin (44), pada Kamis, 10 Juli 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Lamongan serta Kodim 0812 Lamongan.
Mukhsin, warga asal Dusun Jetak, Desa Paciran, telah menjadi buronan selama dua tahun setelah terpidana dalam perkara tindak pidana cabul terhadap anak. Ia divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, menegaskan bahwa penangkapan Mukhsin merupakan bukti komitmen Kejari Lamongan untuk memburu para buronan hingga tuntas. "Tidak akan ada ruang terbuka bagi para buronan, dan kami akan terus memburu buronan-buronan lainnya hingga tuntas," tegasnya.
Setelah penangkapan, Mukhsin langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejari Lamongan tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan dan akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan keadilan. (s_genk).