Sabtu, 09 Agustus 2025

​LSM Genpatra Geram, Menjadi Tumbal Janji: Saat Jari Sadat Putus, Keadilan Ikut Terputus

 




​Lamongan, MCE - Jari telunjuk Sadat (26) tak lagi utuh. Putus di tengah-tengah rutinitasnya bekerja di PT Han Jaya Perkasa, tepatnya di Raya Daendles KM 82,3, Wedung, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Kecelakaan tragis pada 4 April 2025 itu bukan hanya merenggut salah satu jari tangannya, tetapi juga memutus harapannya akan keadilan.
​Saat mengoperasikan Mesin Press Hidrolik untuk produksi wastafel, jari Sadat terputus. 


Diduga, insiden ini terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas. Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan penuh sesuai undang-undang, Sadat hanya menerima biaya pengobatan.

Janji Palsu di Atas Penderitaan
​Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan secara jelas mengamanatkan perlindungan bagi pekerja korban kecelakaan kerja. Sadat seharusnya berhak mendapatkan perawatan hingga sembuh total, santunan upah selama tidak bisa bekerja, santunan cacat, hingga perlindungan dari PHK. 


Namun, PT Han Jaya Perkasa hanya memenuhi sebagian kecil dari kewajiban tersebut.
​Meskipun sempat dipanggil kembali untuk bekerja setelah masa perawatan, Sadat menolak. Luka fisik mungkin bisa sembuh, tetapi trauma mendalam dan kekhawatiran akan kembali menjadi korban membuat ia memilih untuk menepi. Lingkungan kerja yang tidak aman menjadi alasan utamanya.

Ketua LSM DPC Genpatra Brondong Lamongan, Andri Siswanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius. "Keselamatan kerja adalah hak dasar pekerja. Perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban perlindungan terhadap karyawannya," tegasnya.

Pernyataan ini bukan gertakan semata. Beberapa bulan sebelumnya, Genpatra sudah pernah mengingatkan langsung HRD perusahaan, Iwan, tentang masalah ini. Saat itu, Iwan berjanji akan menindaklanjuti dan memenuhi hak korban. Namun, janji itu hanya tinggal janji kosong.

Genpatra Siap Kawal Sampai Tuntas

Kasus Sadat menambah panjang daftar kecelakaan kerja yang terjadi di PT Han Jaya Perkasa. Ini bukan pertama kalinya, dan jika tidak ada tindakan, bisa jadi bukan yang terakhir. Genpatra menuntut perusahaan segera memperbaiki penerapan K3 dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, termasuk mendaftarkan seluruh karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami dari Genpatra akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada lagi pekerja yang menjadi korban hanya karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan kerja," tutup Andri Siswanto.

Kisah Sadat adalah cerminan kegagalan sistem. Di satu sisi, ada peraturan yang melindungi pekerja. Di sisi lain, ada perusahaan yang mengabaikannya. Kasus ini bukan sekadar tentang jari yang putus, tetapi juga tentang hak yang terampas dan janji yang dikhianati. (s_genk). 

Artikel Terkait

​LSM Genpatra Geram, Menjadi Tumbal Janji: Saat Jari Sadat Putus, Keadilan Ikut Terputus
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori