TUBAN, MCE – Pemkab Tuban memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban telah menyiapkan langkah konkrit pasca berakhirnya kontrak PPPK Formasi tahun 2021 bagi 39 aparatur yang didominasi formasi Guru.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN dan KemenPANRB berkaitan dengan penataan pegawai. Bagi PPPK yang telah berakhir kontraknya mempunyai hak untuk kembali mendaftar CPNS apabila tersedia formasi dan masih dalam batasan usia yang cukup. Hal tersebut dikarenakan mereka diberhentikan sebagai PPPK Dengan Hormat Karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir. "Yang bersangkutan juga tetap menerima hak-hak kepegawaiannya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) di Taspen," jelasnya, Selasa (13/01/2026).
Pemkab Tuban telah mendata OPD dan lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga. Bagi OPD dan lembaga pendidikan yang terdapat formasi kosong, Pemkab Tuban akan mencukupi SDM-nya melalui skema Redistribusi Pegawai ASN.
Penerapan Redistribusi Pegawai ASN memungkinkan pegawai ditempatkan hingga di satuan terkecil. Penempatan ASN didasarkan pada analisis jabatan, usia, domisili, dan jumlah formasi kosong.
Pemkab Tuban telah menyiapkan 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di lembaga pendidikan swasta. Dari jumlah tersebut sebanyak 204 guru telah memenuhi syarat untuk ditempatkan sesegera mungkin. Sedangkan,16 ASN akan memasuki usia pensiun di tahun 2026 dan 1 orang ASN tidak memenuhi persyaratan karena pendidikan terakhirnya adalah Diploma 3. Khusus Diploma 3 akan ditempatkan sebagai staf di Kantor Kelurahan.
Fien Roekmini menjelaskan Pemkab Tuban juga telah melakukan penataan pegawai melalui skema PPPK Paruh Waktu. Penetapan PPPK Paruh Waktu berdasarkan kebutuhan pegawai terhadap pengolahan data dan informasi serta administrasi di OPD, Puskesmas dan khususnya di sekolah negeri.
Kendati ditempatkan di sekolah negeri, pembiayaan PPPK Paruh Waktu dibebankan pada APBD Kabupaten Tuban. Selain itu, PPPK Paruh Waktu di sekolah negeri bertugas tenaga administrasi pendidikan, bukan sebagai guru kelas. Mereka terbagi dalam 3 formasi, yaitu Penata Layanan Operasional (Strata 1), Pengelola Layanan Operasional (Diploma 3), dan Operator Layanan Operasional (SMA).
Kepala BKPSDM Tuban menegaskan penataan dan pengembangan pegawai ASN adalah salah satu bagian dalam sistem merit untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Tuban terhadap masyarakat. Salah satunya dengan mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tuban. (bp).
