Jakarta, MCE – Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia terus menunjukkan grafik yang progresif. Sebagai instrumen utama dalam menjaga integritas bangsa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan tajinya melalui strategi "Trisula Pemberantasan Korupsi". Memasuki awal tahun 2026, laporan capaian kinerja tahun 2025 menjadi potret nyata bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam melawan praktik lancung yang merugikan rakyat. Sabtu (24/1).
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Penindakan KPK tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Berdasarkan data resmi, sebanyak 116 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ketegasan negara dalam menjerat mereka yang menyalahgunakan wewenang.
Ketegasan ini tercermin dalam tingginya aktivitas penanganan perkara di berbagai jenjang proses hukum:
- Penyelidikan: 70 perkara.
- Penyidikan: 116 perkara.
- Penuntutan: 115 perkara.
- Eksekusi (Inkraht): 87 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini diambil dengan satu tujuan besar: memberikan efek jera. KPK memastikan bahwa setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa pandang bulu.
Dari total penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa suap dan gratifikasi masih menjadi "penyakit" utama di lingkungan birokrasi dan swasta. Tercatat sebanyak 48 perkara berkaitan langsung dengan modus ini. Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya pembersihan sistem perizinan dan pengadaan barang/jasa harus terus diperketat guna menutup celah transaksi gelap di bawah meja.
Selain penangkapan, KPK juga menunjukkan kinerja yang solid dalam aspek eksekusi. Pelaksanaan keputusan eksekusi pada 78 perkara tindak pidana korupsi memastikan bahwa pemulihan aset negara (asset recovery) berjalan optimal, sehingga kerugian yang diderita publik dapat dikembalikan untuk kesejahteraan umum.
Strategi penindakan yang masif ini merupakan bentuk nyata keberpihakan KPK pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi bukan hanya kejahatan keuangan, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak-hak dasar rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak.
Dengan penguatan penindakan ini, KPK mengirimkan pesan kuat kepada seluruh elemen bangsa: bahwa integritas adalah harga mati. Perjalanan menuju Indonesia bersih memang menantang, namun dengan sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan dukungan publik yang kritis, optimisme itu akan tetap ada.
Mari terus kawal proses hukum demi masa depan Indonesia yang lebih berintegritas. (bp).
