Jumat, 29 Agustus 2025

Jerat Korupsi di Balik Tragedi Keuangan ​




Jakarta, MCE - Kamis, 28 Agustus 2025, KPK menahan HD (Swasta) sebagai tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga rugikan negara mencapai Rp1,7 T. Jumat (29/8/2025). 


HD diduga melakukan berbagai pengondisian untuk mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI untuk kedua perusahaan miliknya yang bergerak di bidang perkebunan & tambang. Mulai dari bertemu dengan direksi LPEI hingga manipulasi laporan cashflow perusahaan.


Setelah mendapatkan dana fasilitas kredit lebih dari Rp100 M, HD diduga tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia justru menggunakannya untuk kebutuhan pribadi seperti bermain judi, pembelian aset hingga kendaraan.


Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan menyita aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan dan barang mewah lainnya senilai Rp540 M.


Penahanan HD menjadi peringatan bagi para pengusaha dan pejabat lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. KPK akan terus berupaya membongkar kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.
​(bp). 

Sumber: kpk

Artikel Terkait

Jerat Korupsi di Balik Tragedi Keuangan ​
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori