Jakarta, MCE - KPK membuka “Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8). Kegiatan ini menjadi langkah awal mitigasi risiko rangkap jabatan ASN yang merangkap sebagai komisaris di lingkungan BUMN. Jumat (29/8/2025).
Rangkap jabatan ASN dalam jajaran BUMN menjadi menjadi sorotan masyarakat luas. Sepanjang 2015 s.d. 2023 terdapat 17 Pengaduan Masyarakat yang disampaikan ke KPK terkait hal ini.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menegaskan rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, yang dapat merusak integritas dan tata kelola lembaga publik.
Adapun kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya–mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan.
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara Eko Prasojo, menilai rangkap jabatan perlu dimitigasi karena berpotensi memicu benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang sehingga dapat menimbulkan rangkap pendapatan.
Agar kajian mencapai output yang diinginkan, ia menekankan pentingnya definisi operasional rangkap jabatan yang akan dikaji KPK dan tim kolaborasi. Agar mampu meminimalisasi grey area, diperlukan disclosure dan mitigasi risiko atas rangkap jabatan yang diperbolehkan. (bp).
Sumber: kpk