Jakarta, MCE - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Komitmen ini disepakati dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan pada Selasa, 9 September di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat. Rapat ini fokus pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama terkait rehabilitasi medis dan sosial, serta mempererat kolaborasi strategis kedua lembaga. Rabu (10/9/2025).
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, memaparkan data terkini yang menunjukkan urgensi penanganan narkotika. Pada tahun 2023, angka prevalensi mencapai 1,73% atau 3,33 juta penyalahguna, dengan sebagian besar, yaitu 2,71 juta, berasal dari kelompok usia produktif.
Penanganan yang komprehensif menjadi kunci, dan BNN memaparkan peran strategisnya dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Upaya ini selaras dengan Asta Cita ke-7, yang berfokus pada penguatan reformasi hukum dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Program Prioritas ke-6 pemerintah, yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Rapat kerja ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang menjadi landasan kolaborasi BNN dan DPD RI ke depan:
Dukungan Anggaran: Komite III DPD RI akan mendukung peningkatan anggaran BNN untuk mengoptimalkan pelaksanaan program kerja.
Pembiayaan Rehabilitasi:
DPD RI akan mendorong kebijakan agar BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan rehabilitasi bagi pasien korban narkoba, sehingga akses layanan menjadi lebih merata.
Penguatan Regulasi: Kedua lembaga sepakat untuk mendorong penetapan regulasi yang menyeragamkan pola tarif layanan rehabilitasi.
DPD RI juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi standar penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
Penambahan Tenaga Ahli: DPD RI mengusulkan penambahan jumlah konselor dan petugas rehabilitasi di seluruh provinsi untuk memastikan penanganan yang lebih efektif.
Perbedaan Perlakuan Hukum: Balai Besar Rehabilitasi BNN didukung untuk menerapkan perbedaan perlakuan antara pasien korban narkoba dengan pelaku atau pengedar, memastikan penanganan yang tepat sesuai perannya.
Kolaborasi Pencegahan: Kedua lembaga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam advokasi, edukasi, dan pencegahan di berbagai daerah, termasuk dengan mengusulkan kurikulum khusus tentang bahaya narkoba di sekolah.
Kesepakatan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sinergi antara BNN dan DPD RI diharapkan dapat menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk melindungi generasi muda dan memperkuat ketahanan nasional dari ancaman narkoba. (bp). #BNN #LawanNarkoba
Sumber: Humas BNN